Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Langkah Mundur Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur

17 Juli 2018   04:41 Diperbarui: 17 Juli 2018   15:43 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: The Independent)

Informasi yang akurat tentang HIV/AIDS sudah banjir, tapi pemahaman yang komprehensif terhadap epidemi HIV/AIDS ternyata tidak merata. Lihat saja Raperda AIDS Provinsi Jawa Timur yang mewancakan penampungan bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS). Ini merupakan langkah mundur dan kontra produktif terhadap penanggulangan HIV/AIDS.

Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Jawa Timur sampai 31 Maret 2017, seperti dilaporkan oleh Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 24 Mei 2017, sebanyak 50.057 yang terdiri atas 33.043 HIV dan 17.014 AIDS. Jumlah ini menempatkan Jawa Timur pada peringkat ke-2 secara nasional.

Berita berjudul DPRD Jatim Wacanakan Penampungan Bagi Penderita HIV/AIDS (nusantaranews.co, 16/7/2018) menggambarkan pemahaman tentang HIV/AIDS yang berada di titik nadir.

Pertama, orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak otomatis menderita. Bahkan, gajala-gejala terkait AIDS baru muncul di masa AIDS. Secara statistik masa AIDS terjadi pada kurun waktu antara 5-15 tahun setelah tertular HIV.

Kedua, HIV/AIDS bukan wabah karena tidak mudah menular melalui pergaulan seosial atau kehidupan sehari-hari sehingga pengidap HIV/AIDS tidak perlu ditampung, diasingkan atau dikarantina.

Pada lead berita disebutkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mewacanakan dibentuknya pusat penampungan bagi penderita HIV/AIDS di Jatim."

Langkah DPRD Jatim itu benar-benar di luar akal sehat karena HIV/AIDS bukan wabah sehingga pengidap HIV/AIDS, disebut ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), tidak perlu diasingkan. Dengan menempatkan ODHA di 'pusat penampungan bagi penderita HIV/AIDS di Jatim' itu artinya dilakukan pengasingan, pengucilan dan karantina.

Mengapa DPRD Jatim mewacanakan penampungan bagi ODHA?

Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo, Partai Demokrat, mengatakan dengan adanya penampungan tersebut diharapkan bisa meminimalisir penyebaran HIV/AIDS.

DPRD Jatim dilaporkan akan segara mengetuk palu pengesahan peraturan dareah (Perda) tentang HIV/AIDS. Padahal, Pemprov Jatim sendiri sudah menelurkan Perda AIDS yaitu Perda No 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Baca juga: Menyibak Kiprah Perda AIDS Jatim). Tapi, perda ini pun tidak menyentuh akar persoalan tentang epidemi HIV/AIDS.

Tidak jelas bagaimana sinkronisasi antara Perda No 5/2004 dengan Raperda AIDS yang akan disahkan. Yang jelas raperda AIDS yang diinisIasi DPRD Jatim itu pun tidak menyentuh akar persoalan, bahkan hanya sebatas mengusung mitos (anggapan yang salah). 

Baca juga: Raperda AIDS Jawa Timur Mengusung Mitos

Alasan DPRD mewacanakan pusat penampungan itu tidak akurat karena orang-orang yang menjalani tes HIV sudah sepakat akan menghentikan penularan HIV mulai dari dirnya dengan semboyan: "Stop AIDS Mulai dari Diri Sendiri."

Lagi pula jika 1 orang terdeteksi mengidap HIV/AIDS dimasukkan ke pusat penampungan itu hanya memutus 1 mata rantai penyebaran HIV, sedangkan di masyarakat lebih dari 1 orang pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi yang justru jadi penyebar HIV/AIDS tanpa mereka sadari.

Seperti diketahui epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es, yaitu: jumlah kasus yang terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.

Maka, kalau saja DPRD Jatim lebih arif, maka regulasi yang diperlukan sekarang adalah sistem yang komprehensif melalui regulasi untuk mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS di masyarakat tanpa melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Lagi pula kalau seorang ODHA yang juga seorang suami dimasukkan ke pusat penampungan, bagaimana dengan kelangsungan kehidupan keluarganya? Siapa yang mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya?

Apakah kemudian istri dan anak-anak seorang ODHA juga ditampung di pusat penampungan?

Program penanggulangan HIV/AIDS secara global adalah memberdayakan ODHA bukan mengasingkan atau mengarantina. Mereka didampingi agar tetap hidup di masyarakat secara alamiah. Ini ditopang dengan minum obat antiretroviral (ARV) ketika CD4 seorang ODHA sudah di bawah 350.

Dalam kaitan inilah diperlukan langkah yang sistematis untuk mendeteksi ODHA pada warga di masyarakat. Semakin banyak warga pengidap HIV/AIDS terdeteksi, maka kian banyak pula mata rantai penyebaran HIV/AIDS yang diputus. Jadi, bukan memasukkan ODHA ke pusat penampungan tapi memberdayakan mereka dengan pendampingan medis dan sosial.

Kalau kemudian ODHA dan keluarga hidup di pusat penampungan, bagaimana dengan pendidikan mereka?

Kalau mereka sekolah di sekolah umum tentulah akan timbul banyak masalah (baru). Misalnya, alamat mereka. Tentulah akan mendorong stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) kepada keluarga ODHA yang hidup di pusat penampungan. "Oh, tinggal di pusat penampungan AIDS!"

Kalau didirikan sekolah khusus untuk ODHA dan keluarganya, apakah bisa didirikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dst.?

Dengan jumlah 50.057 ODHA, ini angka sampai 31 Maret 2017, tentulah biaya yang diperlukan sangat besar jika semua ODHA ditempatkan di pusat penampungan. Selain itu mereka tidak bisa mengembangkan potensi diri sehingga seumur hidup tergantung kepada pusat penampungan.

Ketika dunia memberdayakan ODHA di Jawa Timur ODHA malah dimarginalisasi dengan menempatkan mereka di pusat penampungan sehingga tercerabut dari masyarakat yang akhirnya menempatkan ODHA dalam posisi ketergantungan. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun