Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Raperda AIDS Jawa Timur Mengusung Mitos

24 Maret 2018   04:15 Diperbarui: 24 Maret 2018   15:32 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: indianexpress.com)

"Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Hartoyo mengatakan, pihaknya menggagas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS karena di Indonesia yang terbesar penderita HIV berada di Jatim." Ini lead berita "Jatim Fokus pada Penanganan HIV/AIDS" (rilis.id, 23/3-2018).

Pertama, Jawa Timur sudah mempunyai Perda AIDS yaitu Perda No 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur. Memang, perda ini tidak jalan, seperti juga puluhan perda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia karena tidak ada pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV baru (Baca juga: Menyibak Kiprah Perda AIDS Jatim).

Perilaku Berisiko

Kedua, dari jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS per 31 Maret 2017 (Kemenkes baru mengeluarkan data HIV/AIDS sampai tanggal 31 Maret 2017 berdasarkan Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 24 Mei 2017) Jatim ada di peringkat kedua secara nasional dengan jumlah 50.057 yang terdiri atas 33.043 HIV dan 17.014 AIDS.

Ketiga, jika berdasarkan jumlah kasus AIDS (pengidap HIV/AIDS yang sudah masuk masa AIDS al. ditandai dengan infeksi oportunistik, secara statistik terjadi antara 5-15 tahun setelah tertular HIV), Jatim ada di peringkat pertama dengan jumlah kasus 17.014.

Di Jawa Timur sendiri ada 7 daerah, kabupaten dan kota, yang sudah menerbitkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS. Tapi, semua hanya 'macam kertas' karena pasal-pasal penanggulangan dan pencegahan tidak menukik ke akar persoalan.

Lagi pula, perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand sehingga tidak berguna (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand).

Maka, kalau Raperda AIDS Jatim hanya berbicara di tataran moral dan agama maka hasilnya tetap saja dengan perda yang sudah ada. Sinyalemen ini tidak mengada-ada karena dalam berita disebutkan bahwa Hartoyo mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), HIV/AIDS menjadi salah satu poin yang dibahas yakni mewajibkan pemeriksaan intensif bagi orang asing atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri untuk menjalani pemeriksaan AIDS.

Astaga. Ini benar-benar tidak masuk akal karena kembali ke 'abad purba' penanggulangan HIV/AIDS yaitu mitos (anggapan yang salah) tentang pengidap HIV/AIDS. Ketika kasus HIV/AIDS pertama diakui pemerintah pada seorang wisatawan Belanda, seorang laki-laki gay, di RS Sanglah, Denpasar, Bali (1987), pemerintah pun menjadikan kasus ini sebagai 'tonggak' informasi HIV/AIDS yaitu: AIDS adalah penyakit homoseksual, dan AIDS adalah penyakit bule (orang asing, orang Barat).

Disebutkan "mewajibkan pemeriksaan intensif bagi orang asing". Ini perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap HAM karena orang asing tidak otomatis sebagai pengidap HIV/AIDS. Tidak semua orang asing perilaku seksnya berisiko tertular HIV.

Hasil tes HIV bisa positif palsu (HIV tidak ada dalam darah tapi hasil tes reaktif) atau negatif palsu (HIV ada dalam darah tapi hasil tes nonreaktif). Bayangkan kalau ‘orang asing’ itu banyak yang hasil tes HIV-nya negatif palsu. Apa tidak berabe? Karena disebut negatif mereka melakukan perilaku berisiko dengan warga Jatim padahal mereka mengidap HIV/AIDS.

Begitu juga dengan "mewajibkan pemeriksaan intensif bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri". Tidak semua TKI melakukan perilaku berisiko tertular HIV selama bekerja di luar negeri. Sebaliknya, warga Jatim yang melawat ke luar negeri untuk berbagai keperluan bisa saja melakukan perilaku berisiko di luar negeri, misalnya, melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan atau laki-laki selama di luar negeri.

Kalau konteksnya luar negeri, maka bukan hanya TKI tapi semua warga Jatim yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan tes HIV agar tidak diskriminatif, melawan hukum dan melanggar HAM.

Di bagian lain Hartoyo mengatakan: "Penyelesaian Perda tersebut, ditargetkan selama dua bulan. Ini mengingat, arus tenaga kerja asing yang masuk ke Jatim semakin meningkat." Ini benar-benar tidak masuk akal karena HIV tidak bisa ditularkan melalui kegiatan sehari-hari, secara sosial dan di tempat kerja.

Pernyataan Hartoyo ini bisa diartikan bahwa warga Jatim akan melakukan perilaku seksual yang berisiko dengan tenaga kerja asing sehingga perlu diantisipasi dengan 'pemeriksaan intensif' terhadap tenaga kerja asing.

Apakah ini langkah yang arif dan bijaksana?

Tidak! Adalah hal yang mustahil melakukan tes HIV terhadap semua pekerja asing setiap saat karena hasil tes HIV hanya berlaku sampai pengambilan contoh darah untuk dites. Setelah tes HIV, biar pun hasilnya negatif, bisa saja terjadi penularan HIV kalau ybs. melakukan perilaku berisiko tertular HIV.

Mengusung Mitos

Itu artinya tes HIV bari pekerja asing tidak ada manfaatnya karena bak 'menggantang asap' yang buang-buang tenaga dan dana. Soalnya, risiko tertular HIV terjadi kapan saja sehingga tes HIV harus dilakukan juga setiap saat.

Jatim merupakan satu daerah yang getol menutup lokalisasi pelacuran.  Menurut Soekarwo (Gubernur Jatim-pen.), di Jawa Timur terdapat 47 lokalisasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Itu sebabnya dia mengatakan Balong Cangkring merupakan lokalisasi prostitusi terakhir yang ditutup. (nasional.tempo.co, 22/5-2016). Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, pun menutup lokalisasi pelacuran terkenal di Kota Surabaya, Dolly, 19/6-2014.

Kalau penutupan lokasi dan lokalisasi pelacuran itu terkait dengan HIV/AIDS tentu saja penyebaran HIV/AIDS di Kota Surabaya khususnya dan Jatim umumnya bisa dikendalikan. Tapi, fakta menunjukkan Maret 2018 terdeteksi 80 bayi yang lahir di RS Dr Soetomo, Surabaya, mengidap HIV/AIDS.

Kemungkinan pertama ibu bayi-bayi itu mengidap HIV karena tertular dari suami. Sedangkan suami mereka tertular HIV karena melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK). PSK sendiri dikenal ada dua macam, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Persoalan baru muncul karena praktek PSK langsung tidak dilokalisir sehingga tidak bisa dijalankan program penanggulangan berupa intervensi agar laki-laki memakai kondom setiap kali ngeseks dengan PSK.

Sedangkan dengan PSK tidak langsung tidak bisa dijangkau karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu melalui komunikasi ponsel dan media sosial.

Maka, Raperda AIDS yang diusulkan DPRD Jatim itu hanya mengusung mitos dan bekerja di hilir. Yang diperlukan adalah langkah penanggulangan di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui pemakaian kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung.

Lagi-lagi rancangan perda yang tidak menyentuh akar persoalan penanggulangan HIV/AIDS. Maka, sudah bisa dipastikan insiden infeksi HIV baru di Jatim akan terus terjadi yang pada gilirannya terjadi penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Ini akan bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun