Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tragedi KM Sinar Bangun, "Adu Mulut" vs UU Pencarian dan Pertolongan

6 Juli 2018   05:40 Diperbarui: 6 Juli 2018   07:18 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Luhut Panjaitan berbicara dengan keluarga korban KM Sinar Bangun (2/7/2018) di Posko Tiga Ras (Sumber: sumut.pojoksatu.id/IG Polda Sumut)

" .... Ratna tak setuju dengan penghentian pencarian korban KM Sinar Bangun." Ini pernyataan Ratna Sarumpaet, yang oleh media disebut-sebut sebagai aktivis, dalam berita Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Vs Luhut Adu Mulut di Danau Toba (news.detik.com, 2/7-2018).

Ketika itu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, ada di Posko Pencarian Korban KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumut, mengadakan pertemuan dengan keluarga korban kapal naas yang tenggelam di perairan antara Pelabuhah Simanindo, Samosir, dan Pelabuhan Tigaras (18/6-2018). Seperti diberitakan detik.com Ratna tiba-tiba nyeruduk dengab menyebut diri sebagai perwakilan keluarga korban, tapi Ratna tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari keluarga korban.

Dikabarkan terjadi 'adu mulut' antara Ratna dan Luhut. Terlepas dari kejadian yang, maaf, memalukan di tengah kedukaan ratusan keluarga korban ada hal yang sangat mendasar yang diabaikan Ratna terkait dengan penghengtian pencarian korban.

Dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan tanggal 16 Oktober 2014 yang diteken oleh Presiden Dr H Susilo Bambang Yudhoyono pada Pasal 34 ayat  (1) disebutkan: Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Itu artinya penghentikan pencarian korban KM Sinar Bangun sudah sesuai dengan UU. Komentar Ratna dia ucapkan tanggal 2/7 yang berarti 15 hari setelah kecelakaan.

Memang, di Pasal 34 ayat (3) disebutkan: Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila: a.  terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b.  terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau c.  terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Dengan perintah UU ini tim pencari dan penyelamat yang dilakukan oleh Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah memperpanjang jangka waktu pencarian. 

Dengan memakai robot Remotely Operated Vehicle (ROV) yang dioperasikan Basarnas  sudah diketahui lokasi bangkai kapal. Sayang, pemberitaan sebagian besar media mengabaikan etika tentang hasil jelajah robot ini (Baca juga: Degradasi Etika Pemberitaan Media terhadap Korban KM Sinar Bangun).

Persoalan yang dihadapi penyelamat adalah tidak ada alat yang memadai untuk mencapai lokasi bangkai kapal. Maka, penghentian pencarian sudah sesuai dengan UU. Di Pasal 40 ayat  (1), yaitu: Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila: c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Bangka KM Sinar Bangun dideteksi di dasar danau pada kedalaman 450 meter dari permukaan air danau.

Penjabaran UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Pasal 18 ayat 1 huruf c: Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan apabila setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

Itu artinya yang disampaikan Ratna pada 'adu mulut' itu tidak memperhatikan UU dan PP yang dijadikan tim pencari dan penyelamat sebagai dasar penghentikan operasi penyelamatan kortban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun