Jika Pemkab tidak segera melakukan intervensi, maka insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK akan terus terjadi. Laki-laki yang tertular HIVakan jadi mata rantai penyebaran HIV di masyakarat (horizontal), terutama kepada istrinya dan pasangan seksual lain. Jika istrinya tertular ada pula risiko penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya (vertikal).
Untuk itulah diharapkan Pemkab Bulukumba membuat regulasi yang memaksa suami-suami yang istrinya hamil untuk menjalani konseling tes HIV.
Jika hasil konseling menunjukkan perilaku seksual suami berisiko tertular HIV, maka dirujuk agar menjalani tes HIV. Kalau hasil tes positif, istri menjalani tes HIV pula. Kalau hasilnya positif, maka ibu hamil tsb. wajib mengikuti program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya.
Inilah langkah yang konkret untuk mendeteksi HIV di masyarakat dan menyelamatkan bayi-bayi yang akan lahir agar tidak lahir dengan HIV/AIDS. *