Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Belasan Guru di Cilacap Terdeteksi Mengidap HIV/AIDS

17 Mei 2018   21:55 Diperbarui: 18 Mei 2018   07:24 3305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: pixabay.com)

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Sedangkan intervensi untuk PSK tidak langsung jelas tidak bisa dilakukan karena mereka tidak kasat mata dan modus operandinya pun beragama dan memakai peralatan telekomunikasi dan media sosial. Ada kemungkinan banyak laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK tidak langsung dengan menganggap tida ada risiko karena perempuan itu tidak kasat mata sebagai PSK.

Dikatakan oleh Rubino: " .... dengan jumlah penderita sebanyak itu, mestinya bisa menjadi peringatan semua pihak agar menjaga perilaku hidup sehat."

Pernyataan Rubino ini tidak akurat karena bermuatan moral.

Apa yang dimaksud dengan 'perilaku hidup sehat'?

Tidak jelas!

Maka, masyarakat pun hanya menangkap mitos (anggapan yang salah) dari berita ini. Tidak ada pencerahan karena tidak disebutkan cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS.

Kalau 14 guru itu laki-laki semua dan mempunyai istri, maka istri-istri mereka akan berisiko pula tertular HIV (horizontal). Jika istri mereka tertular HIV, maka ada pula risiko penularan HIV (vertikal) kepada bayi yang dikandungnya kelak.

Maka, Pemkab Cilacap perlu menerbitkan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan suami menjalani konseling tes HIV ketika istrinya hamil. Jika hasil konseling menunjukkan perilaku seksualnya berisiko, maka dirujuk untuk tes HIV. Istrinya pun menjalani tes HIV, Jika hasil tes positif, maka diwajibkan ikut program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi agar anak yang dilahirkan kelak tidak tertular HIV.

Soalnya, Ribuno mengatakan, temuan tersebut umumnya diketahui setelah penderita sedang jatuh sakit, melakukan skrining donor darah, dan saat melakukan tes HIV bagi calon pengantin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun