Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pelanggan Panti Pijat "Plus-plus" di Surabaya Berisiko Tertular HIV/AIDS

13 Oktober 2017   09:14 Diperbarui: 13 Oktober 2017   09:21 8447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: solopos.com)

"Panti Pijat Dirazia Satpol PP, Satu Terapis Positif HIV/AIDS" Ini judul berita tentang razia panti pijat di sebuah permukiman di Surabaya oleh Satpol PP Surabaya (detiknews, 12/10-2017), Berita ini sama sekali tidak menukik ke realitas sosial terkait dengan epidemi HIV/AIDS.

Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan 8.300 per September 2016 (surabaya.tribunnews.com, 9/2-2017). Sedangkan laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI tanggal 24 Mei 2017 menunjukkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Jatim 33.043 yang terdiri atas 17.014 HIV dan 50.057 AIDS.

Pertama, dalam berita tidak dijelaskan tes HIV yang dilakukan terhadap terapis yang dirazia dari panti pijat tsb. Soalnya, yang biasa dilakukan jika ada razia adalah survailans tes HIV yaitu melakukan tes HIV kepada kelompok atau kalangan tertentu untuk mengetahui prevalasi yaitu perbandingan antara yang positif HIV dan negatif HIV. Tes HIV ini tidak akurat karena panduan WHO menyebutkan tes HIV selalu harus dikonfirmasi dengan reagent dan teknik yang berbeda dengan tes pertama.

Kedua, orang-orang yang terdeteksi positif pada tes survailans dianjurkan tes HIV lagi dengan prosedur baku, al. konseling sebelum dan sesudah tes, anonim, dll. Tapi, hasil survailans bisa jadi patokan risiko penyebaran HIV karena perilaku terapis itu sangat berisiko tinggi tertular HIV yaitu mereka melalukan hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki yang berganti-ganti. Bisa saja terjadi salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga terapis pun berisiko tertular HIV.

Ketiga, bisa saja terjadi 11 terapis yang disebut negatif melalui pemeriksaan kesehatan pada razia Satpol PP tsb. berada pada masa jendela yaitu mereka sudah tertular HIV tapi belum mencapai tiga bulan sehingga hasil tes bisa negatif palsu (HIV sudah ada di darah tapi tidak terdeteksi karena belum ada antibody HIV) atau positif palsu (HIV tidak ada di darah tapi tes reaktif karena reagent mendeteksi virus lain).

Keempat, yang jadi masalah besar bukan terapis yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS itu, tapi ada laki-laki dewasa yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang sumai, yang menularkan HIV kepada terapis yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS di panti pijat yang dirazia itu. Bisa saja penularan ke terapis terjadi sebelum terapis bekerja di panti pijat tadi, atau penularan terjadi di panti pijat tsb. jika di panti pijat itu ada transaksi seks. Itu artinya laki-laki tadi jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, al. kepada istrinya, pasangan lain, terapis lain atau pekerja seks komersial (PSK).

Kelima, jika ada laki-laki yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan terapis yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS pun kemudian berisiko tertular HIV/AIDS. Laki-laki yang ngeseks dengan terapis pengidap HIV/AIDS tadi pun berisiko tertular HIV. Dalam kehidupan sehari-hari laki-laki tsb. bisa jadi seorang suami yang pada gilirannya menularkan HIV ke istrinya. Bisa juga ke pasangan seks lain, terapis lain atau PSK.

Terkait dengan penyebaran HIV/AIDS persoalan bukan pada terapis pengidap HIV/AIDS tsb., persoalan besar justru ada pada laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan terapis itu. Inilah yang tidak muncul dalam berita.

Jika mengacu ke epidemi HIV/AIDS berita yang komprehensif adalah menjelaskan mata rantai di atas sehingga laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan terapis di panti pijat yang dirazia ada pada posisi berisiko tinggi tertular HIV.

Maka, bagi laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan terapis di panjit pijat yang dirazia Satpol PP Surabaya itu dianjurkan segara melakukan tes HIV di klinik-klinik VCT yang disediakan pemerintah, seperti di puskesmas atau rumah sakit daerah.

Hanya dengan mengetahui status HIV seseorang bisa menghentikan penyebaran HIV/AIDS di masyarakat. *

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun