Secara de jure itu memang benar karena sejak reformasi tidak ada lagi lokalisasi pelacuran untuk rehabilitas dan resosialisasi PSK. Tapi, secara de facto praktek pelacuran dengan transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Selama tidak ada intervensi, maka selama itu pula akan terjadi insiden infeksi HIV baru. Laki-laki yang tertular HIV jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakata, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Penyebaran HIV/AIDS itu jadi ‘bom waktu’ yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!