Perilaku warga negara Indonesia yang memilih menyimpan uang di luar negeri merupakan perbuatan yang mengabaikan nasionalisme dan toleransi sosial. Â
Maka, sudah saatnya ada UU yang mengatur hukuman bagi WNI yang menyimpan uang di luar negeri dengan tujuan mengemplang pajak. Tapi, perlu juga ada aturan boleh simpan uang di luar negeri dengan kewajiban, misalnya, dengan jumlah tertentu dan tetap bayar pajak ke pemerintah Indonesia. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI