Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pidana Kerja Sosial Memupus Kepura-puraan Napi dan “KKN” Remisi

4 April 2016   14:00 Diperbarui: 4 April 2016   22:10 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena kepala daerah itu menjarah uang dan harta rakyatnya, maka mereka harus  mengembalikannya dalam bentuk pidana kerja sosial. Mereka tetap tinggal di Lapas, tiba waktu kerja mereka pun diantar ke ‘tempat kerja’.

Napi yang menjalani kerja sosial memakai pakaian khusus dengan tulisan “Saya Napi Koruptor”. Mereka tetap mendapat imbalan sebagai pekerja dengan patokan UMR (upah minimum regional) setempat. Ini perlu bagi mereka karena harta yang mereka jarah dari negara sudah dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Pidana kerja sosial ini akan membuka lembaran baru bagi penegakan hukum di Indonesia karena pejabat dan pengusaha akan berpikir dua kali sebelum korupsi dan menyuap pejabat negara serta pejabat publik. ***

Ilustrasi (Repro: www.selasar.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun