Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perda AIDS Kab Batang, Jateng, Menanggulangi HIV/AIDS di Hilir

16 Maret 2012   03:14 Diperbarui: 17 Juli 2018   03:01 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dicassobresaude.com

Sejak peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pertama diterbitkan di Kab Nabire, Prov Papua, tahun 2003 sudah ada 56 daerah, mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan perda. Dari 56 perda itu satu peraturan gubernur (Jawa Barat) dan satu peratauran walikota (Kota Surakarta).

Pemkab Batang, Prov Jawa Tengah, rupanya tidak mau ketinggalan menelurkan perda sejenis. Maka, tanggal 22 Juni 2011 disahkan Perda No 3 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Batang. Perda ini merupakan yang ke-54 dari 56 perda sejenis yang sudah ada di Indonesia. Di Jateng perda ini yang ke-4 setelah Kota Surakarta, Prov Jawa Tengah, dan Kab Semarang.

Sama seperti perda-perda yang sudah duluan terbit, perda ini pun hanya sebatas copy-paste dari perda yang sudah ada. Juga bandingkan dengan Perda AIDS Prov Jawa Tengah (Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran dan Mitos di Perda AIDS Kab Semarang, Jawa Tengah).

Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS dari tahun 2007 – Februari 2012 tercatat 177 yang terdiri atas 125 HIV dan 52 AIDS dengan 27 kematian Pemkab Batang sudah harus menjalankan langkah-langkah konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah.

Tapi, seperti perda-perda lain sama dalam perda ini pun sama sekali tidak ada cara yang konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS. Langkah yang ditawarkan hanya bersifat normatif, sedangkan penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan cara yang konkret.

Penanggulangan yang diperlukan adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru terutama pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks di lokasi pelacuran atau tempat-tempat lain yang menyediakan layanan jasa seks. Thailand berhasil menurunkan isiden infeksi baru melalui program ’wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir.

Perda-perda AIDS di Indonesia sebenarnya ’mengekor’ ke program Thailand, tapi diadopsi dengan setengah hati. Semangatnya dipakai, tapi penerapannya nol besar!

Lihat saja di pasal 3. Disebutkan: Tujuan penanggulangan HIV dan AIDS adalah (a) Melindungi masyarakat dari resiko HIV dan AIDS, (b) mencegah dan mengurangi penularan HIV.

Persoalannya adalah: Bagaimana cara untuk melindungi masyarakat,b agan bagaimana pula cara untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV?

Tidak ada langkah yang konkret. Di pasal 8 disebutkan: Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya: (a) Melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang informasi HIV dan AIDS kepada seluruh masyarakat, (b) membudayakan perilaku seksual yang aman, setiap pada pasangan, menggunakan kondom pada setiap hubungan seks yang tidak aman.

Terkait dengan (a) yang perlu dipertanyakan adalah: Apakah informasi bahas sosialisasi diberikan secara akurat? Soalnya, dalam berbagai brosur, leaflet, dll. informasi yang disampaikan selalu dibumbui dengan moral sehingga fakta medis HIV/AIDS hilang. Yang ditangkap masyarakat hanyalah mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Langkah-langkah yang ditawarkan agama-agama di Jakarta, misalnya, sama sekali tidak memberikan cara yang konkret untuk mencegah penularan HIV (Baca juga: Menyibak Pencegahan HIV dalam Pandangan Agama-agama)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun