Memang, kegiatan pelacuran di ’sarkem’ bukan tempat usaha yang memiliki izin, tapi kategorinya sebagai tempat usaha yang berisiko menyebarkan HIV karena di sana terjadi praktek pelacuran yang tidak menerapkan program ’wajib kondom 100 persen’.
Karena epidemi HIV sudah menyentuh semua aspek kehidupan maka diperlukan peran serta masyarakat dalam menanggulangi epidemi HIV. Pada pasal 28 ayat a disebutkan: Dalam penanggulangan HIV dan AIDS masyarakat secara mandiri dapat melakukan promosi penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Ini normatif.
Padahal, yang diperlukan dari masyarakat adalah menghindari perilaku berisiko dan kepada yang pernah atau sering melakukan perilaku berisiko agar menjalani tes HIV secara sukarela.
Kabarnya, perda ini sebagai ’payung hukum’ sedangkan implementasinya dijalankan dengan peraturan gubernur (Pergub). Cuma, apakah kelak Pergub bisa lebih menukik ke pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV dengan pasal-pasal yang konkret? Kita tunggu. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI