Tapi, karena semua perda AIDS yang ada di Indonesia mengedepankan norma, moral, dan agama, upaya-upaya pencegahan yang ditawarkan pun tidak realistis.
Dalam Perda AIDS Jatim itu pun tidak disebutkan cara-cara yang akurat dan realistis untuk mencegah penularan HIV.
Padahal, perda itu dibuat justru untuk mencegah dan menanggulangi (penyebaran) HIV/AIDS. Yang ada hanya ditujukan kepada orang-orang yang sudah mengetahui dirinya HIV positif, mereka dilarang menularkan HIV kepada orang lain (pasal 6).Fakta menunjukkan, lebih dari 90 persen ODHA (orang dengan HIV/AIDS) tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV.
Karena itu, banyak penularan terjadi tanpa disadari oleh yang menularkan dan yang tertular. Syaiful W. Harahap, peneliti HIV/AIDS melalui LSM (media watch) InfoKespro Jakarta. *
 [Sumber: Harian "Jawa Pos", Opini, 1 Desember 2008]