Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Lama (1,5 tahun yang lalu) yang Perlu Diluruskan Kembali

3 Juli 2015   15:25 Diperbarui: 3 Juli 2015   15:25 1658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 Terkait dengan artikel yang beredar di media sosial, yang di-share oleh saudara Ari yang berjudul “BPJS Dzolim, Tulisan Curhat Seorang Dokter” dapat kami sampaikan bahwa artikel tersebut adalah artikel lama sekitar 1 tahun yang lalu yang diposting/digulirkan kembali. Dan ini sesuai dengan penjelasan saudara Ari, artikel ini diposting sebelum diberlakukan dan sebagai upaya penolakan pada program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan yang dimulai pada 1 Januari 2014.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami jelaskan kembali mengenai Tarif INA CBGs. Tarif INA CBGs ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam hal ini Tim Nasional Casemix Center dimana mengakomodir semua komponen clinical pathway dari ribuan sample rumah sakit. Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan komponen-komponen yang dibayarkan dalam paket INA-CBG’s.

Tarif yang tercantum dalam INA-CBG's terus menerus dibenahi sesuai dengan perkembangan atau mengikuti laju inflasi. Pada 1 September 2014 Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan revisi tarif INA CBGs yaitu yang tertuang dalam Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, menggantikan Permekes No.69 Tahun 2013. Dalam revisi tarif tersebut terdapat beberapa penyesuaian tarif.

Dalam rangka kelancaran penerapan INA-CBGs, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya yaitu bersama Kemenkes melakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, baik yang selama ini telah menjalin kerjasama atau belum bersinggungan dengan INA-CBGs. Tim NCC juga sudah menyiapkan sebuah Panduan Praktis mengenai INA CBGs. Panduan ini berisi mengenai norma teknis dalam pelaksanaan pola tarif INA CBGs yang akan membantu pemahaman Fasilitas Kesehatan dan mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Lebih dari satu tahun perjalanan JKN bisa dilihat hasilnya, dari rumah rumah sakit yang menjalaninya dan cukup banyak rumah sakit yang memperoleh keuntungan. Misalnya manajemen RS PELNI, RS ANNISA Tangerang, RS Islam Bandung. Kuncinya adalah bagaimana manajemen RS mengaturnya serta komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu. RS Swasta lain dapat melakukan benchmark ke rumah sakit tersebut.

Penyusunan tarif INA CBGs ini sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam hal ini adalah Tim Nasional Casemix Center (Tim NCC), yang diketuai oleh dr. Bambang Wibowo yang merupakan seorang ahli kebidanan (Sp.OG). Dan bagi yang memerlukan informasi langsung dapat berkonsultasi dengan Tim NCC Kemenkes. Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun