Mohon tunggu...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar
Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi
kami melalui fitur bantuan.

Profil
121 Poin
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mendefenisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Bergabung 17 Januari 2023
Statistik
4
83
0
1
0
0

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosbud
173
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosbud
117
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
43
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
170
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan