Mohon tunggu...
inesya sisca
inesya sisca Mohon Tunggu... -

Lebih baik pulang nama dari pada gagal dalam tugas

Selanjutnya

Tutup

Politik

PDIP Jangan Takut Bongkar Makelar Kasus KPK

27 Januari 2015   21:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:16 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422343384722838432

[caption id="attachment_393527" align="aligncenter" width="480" caption="article.wn.com"][/caption]

Polemik kisruh KPK-Polri hingga saat ini masih belum mereda juga. Hingga saat ini kisruh KPK-Polri telah membawa beberapa nama yang disangkakan telah melakukan tindakan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Setelah Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh dua institusi penegakan hukum, KPK dan Polri, kali ini giliran Samad dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Beliau melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didampingi asisten berinisal “D1 & D2” Samad diduga bertindak sebagai makelar kasus untuk memuluskan lobi-lobi politiknya kepada PDI-P agar disandingkan dengan Jokowi sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu Presiden 2014 lalu. Terhitung ada enam pertemuan yang dilakukan Samad dengan PDI-P. Pertemuan-pertemuan tersebut membahas keinginan Samad maju sebagai cawapres Jokowi, pertemuan pertama dan kedua mengambil tempat di sebuah Apartemen di depan sebuah Mall dan Pusat Perbelanjaan Pacific Place” yang berlokasi di Sudirman Central Business, sedangkan pertemuan ketiga di Ruang VIP Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta. Pertemuan Keempat dilakukan di salah satu hotel bintang lima di Yogyakarta. Pada pertemuan kelima Samad semakin optimis akan maju sebagai cawapres Jokowi, namun situasi berbalik pada pertemuan keenam. Sebelum diadakan pertemuan ke-enam, petinggi PDI-P mengadakan rapat untuk membahas serius bursa cawapres Jokowi. Dikatakan bahwa Samad masih kurang mampu mendongkrak popularitas Jokowi ketimbang JK. Salah seorang petinggi yang menentang Samad adalah Budi Gunawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, juga membenarkan enam pertemuan rahasia Samad terkait lobi politiknya. Hasto mencurigai bahwa motif Samad tersangkakan Budi Gunawan adalah semata-mata upaya untuk balas dendam karena telah gagalkan Samad Cawapres Jokowi kala itu.

Kecurigaan Hasto Kristiyanto juga didukung pernyataan Samad yang berbunyi  "Ya saya tahu, yang menggagalkan saya jadi cawapres adalah Pak Budi Gunawan. Ada saya dan ada saksi di situ,".

Hasto menjelaskan, kala itu dia ditugaskan Jokowi untuk bertemu Samad guna menyampaikan bahwa Jokowi telah menunjuk Jusuf Kalla sebagai cawapresnya. "Saya ditugaskan bertemu Abraham Samad jam 12 malam. Dalam pertemuan itu saya menyampaikan bapak Jokowi telah memilih bapak Jusuf Kalla sebagai cawapres," katanya.

Namun, sebelum Hasto menjelaskan lebih lanjut, Samad mengaku sudah mengetahui lebih dahulu siapa yang menggagalkan rencananya menjadi cawapres Jokowi. "Dia (Abraham Samad) bilang, ya saya tahu (keputusan Jokowi), saya telah melakukan penyadapan,"

Enam pertemuan rahasia Samad dan Asisten dengan petinggi PDI-P tentunya termasuk dalam tindak pelanggaran hukum. Samad telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan manuver politiknya. Atas dasar tersebut Samad bisa dijerat pada pelanggaran Kode Etik KPK No. Keputusan No.6/P-KPK/02/2004.

Tentu saja patut dipertanyakan apa motif Samad sebenarnya dalam menjadikan Budi Gunawan sebagia tersangka sedangkan diam saja untuk Badrodin Haiti, padahal keduanya sama-sama memiliki rekening gendut.

Atas dasar ketidak wajaran Samad selaku ketua KPK inilah, Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, melaporkan Samad ke BARESKRIM atas dugaan telah melakukan tindakan makelar kasus dalam hal ini bantuan hukum untuk perkara Emir Moeis. "Ketemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun