Pertambangan ilegal yang terjadi di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat tepatnya diderah Kecamatan Pantai Cermin dan Sungai Mas  dan Aceh Selatan tepatnya diderah Kecamatan Sawang dan Manggamat.Â
Kejadian ini sudah terjadi cukup lama sekitar tahun 2015, namun pemerintah belum bisa menghentikan pertambangan ilegal tersebut , maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang tersebut. Akibat dari pertambangan ilegal yang semakin marak sangat berpengaruh besar terhadap lingkungan didaerah tersebut.Â
Dampak yang besar terhadap lingkungan tersebut bisa saja memicu tanah longsor dan banjir, bahkan hutan dan makhluk hidup lainnya bisa juga terkena dampaknya akibat dari kejahatan manusia tersebut.
Pemerintah sendiri belum bisa melaksanakan hasil yang maksimal dalam upaya untuk penertiban dalam kasus tersebut. Didaerah Kecamatan Pantai Cermin dan Sungai Mas pada tahun 2015 pengambilan tambang emas masih dilaukan dengan cara yang sederhana.Â
Mereka melakukan dengan cara diindang atau mengambil disungai dengan mengambil bebatuan kecil menggunakan nampan kemudian disaring. Setelah sekian lama pertambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat modern atau alat berat untuk mengeruk sungai tersebut yang menyebabkan air sungai tersebut menjadi kotor.Â
Menurut tokoh masyarakat disana lahan yang dikeruk bukan hanya sungai bahkan tanah yang berada dibelakang rumah warga juga diambil dengan alat berat eskavator.
Gambar tersebut membuktikan bahwa sungai sudah tercemar dan juga dampak dari sungai tersebut membuat aktivitas warga Aceh terganggu terutama untuk mereka bertani, mandi, dan minum. Tidak hanya itu dampak lain dari pertambangan ilegal ini yaitu hutan-hutan ditebang dan tanaman seperti kelapa dan pohon pinus juga ikut ditebang.Â
Para petani sudah tidak bisa menanam padi dipersawahan efek dari pertambangan ilegal. Menurut Muhammad Nur "Bahwa kerusakan hutan dilokasi pertambangan ilegal tersebut sangat besar sekali kerugian yang terjadi dari pertambangan ilegal ini.Â
Khususnya untuk Aceh Barat menurut data yang didapat bahwa hasil kerugiannya mencapai 89.262,9 gram. Kalkulasi setahun bisa mencapai 1.071.154,5 gram.