Mohon tunggu...
indri setya andriyani
indri setya andriyani Mohon Tunggu... mahasiswa

Sebagai Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya Hukum Administrasi Negara Jadi Kenyataan

17 Oktober 2025   07:33 Diperbarui: 17 Oktober 2025   07:33 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hammer, Books, Law image-- Sumber: Succo / Pixabay

Kita sering mendengar istilah good governance atau pemerintahan yang baik. Tapi jarang yang benar-benar paham bahwa salah satu kuncinya ada pada Hukum Administrasi Negara. Hukum ini sebenarnya berfungsi sebagai pengatur sekaligus pengendali kekuasaan pemerintah agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Sementara itu,  pada kenyataanya, di Indonesia, Hukum Administrasi Negara sering hanya menjadi teori di bangku kuliah. Dalam praktiknya, masih banyak keputusan pemerintah yang justru menimbulkan persoalan,sebagai contoh  mulai dari pembatalan izin usaha secara sepihak, mutasi pejabat tanpa alasan jelas, sampai kebijakan yang merugikan masyarakat tanpa bisa digugat. Semua ini menunjukkan bahwa hukum administrasi belum benar-benar diterapkan sebagai bagian dari budaya hukum di pemerintahan kita.

Hukum administrasi bukan sekadar kumpulan aturan untuk mengatur pemerintahan. Lebih dari itu, hukum ini berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat harus didasarkan pada peraturan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diawasi publik.

Asas legalitas memastikan semua kebijakan harus sesuai hukum, akuntabilitas menuntut pejabat bertanggung jawab atas keputusan mereka, dan proporsionalitas mengharuskan tindakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Dengan prinsip-prinsip ini, hukum administrasi menjaga agar kekuasaan pemerintah tidak dijalankan secara sesuka hati, melainkan secara adil datransparan.

pemerintah perlu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan birokrasi dengan tujuan agar penegakan hukum tidak semata untuk menghukum, melainkan untuk memperbaiki sistem yang ada. Di era digital saat ini, prinsip transparansi dan tanggung jawab harus menjadi fokus utama agar digitalisasi dapat membawa perubahan yang berarti, bukan hanya menjadi alat untuk memindahkan masalah lama ke dalam format baru.

Sudah waktunya hukum administrasi diterapkan secara nyata dalam praktik pemerintahan, bukan lagi sekadar konsep di atas kertas. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi dan diawasi oleh hukum, menjamin keadilan dan keterbukaan. Bersama, mari kita wujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel demi masa depan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun