Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Bakpao" Itu Mengempis, Membusuk, Lantas Apa?

24 April 2018   20:44 Diperbarui: 25 April 2018   08:32 2398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Putusan Majelis Hakim pada hari ini (24/IV) memvonis terdakwa kasus pidana Korupsi e-KTP, yang adalah mantan Ketua DPR-RI, Setyo Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Setyo Novanto adalah tersangka utama. Sebelumnya, ada usaha permohonan untuk menjadikannya sebagai justice collaborator. Permohonan itu ditolak Majelis hakim yang sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Dalam hal ini alasan Majelis Hakim adalah, bahwa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa karena tidak memenuhi persyaratan untuk itu.

Ketua Majelis Hakim Yanto didampingi hakim anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun membacakan amar putusan terhadap Setyo Novanto ini, yang memuat putusan lainnya, yaitu bahwa Setnov wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan Novanto ke KPK; pencabutan hak politik selama 5 tahun; dan melanjutkan pemblokiran rekeningnya di Bank.

Beragam reaksi tertampilkan di media sosial, antara lain Twitter. Ada yang merasa puas, cukup puas, dan tidak puas. Ada yang membuat ungkapan dan artikel yang diunggah di media 'alternatif' yang mempertanyakan vonis itu. 

Tendensinya adalah melakukan pembelaan terhadap Setnov, dan sebaliknya ada nuansa mengungkapkan harapan adanya elite lain di partai yang bukan menjadi partai Setnov juga "terciduk".

Wajar saja bila satu kena, ada pendukung yang membela dan menginginkan pihak lain pun mengalami ganjaran serupa, dalam hal ini adalah masuk bui.

Pada awal-awal dan di tengah proses persidangan kasus Setnov, sempat terdengar suara suara tanpa nama, yang menyatakan pesimisme tervonisnya Setnov yang populer dikenal sebagai belut politik dengan jam terbang tinggi.

Pesimisme itu juga antara lain disebabkan kekhawatiran bahwa bila Setnov terpenjara, seluruh Senayan akan tutup warung, itu ekstrimnya. Tentu tidak seliteral itu, namun tidak dipungkiri ada sederet nama elite politik yang disebut-sebut terlibat dan atau turut menikmati jatah uang e-KTP.

Faktanya, selain Setnov yang hari ini tervonis bersalah, sebelumnya ada 3 nama yang sudah menjadi terpidana, yaitu: Mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat ini semula tervonis penjara masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Satu lagi adalah Andi Narogong, yang tampaknya belum selesai persidangannya.

Namun, putusan itu dikasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya justru memperberat vonis sebelumnya. Adalah Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar yang memutuskan kasasi dengan memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun