Mohon tunggu...
Indri Andira
Indri Andira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Percaya Diri

Don't be afraid and let it shine

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perayaan HUT LPDS Ke-33 Melalui Webinar Dengan Tema "Media Dan Disabilitas"

30 Juli 2021   15:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   15:37 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Dalam memperingati HUT Ke-33 Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menggelar perayaannya melalui webinar dengan mengangkat tema "Media dan Disabilitas" pada 23/7/21. 33 tahun usia LPDS, diharapkan dapat terus menginspirasi dan memberikan edukasi bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Lembaga Pers Indonesia.

Bertepatan dengan diadakannya webinar ini, LPDS juga meluncurkan empat buku jurnalistik, yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan minat audiens di bidang jurnalistik. Tak hanya itu, melalui webinar ini LPDS akan mengumumkan pemenang dari lomba karya tulis dengan tema "menggali potensi, mengukir karya". Lomba ini diselenggarakan secara gratis dan diikuti oleh tiga kategori, diantaranya wartawan, disabilitas, dan umum.

Dalam acara perayaan HUT LPDS Ke-33, webinar ini dihadiri oleh Prof Dr. Ir. Mohammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers, Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T selaku Menteri Sosial yang diwakili oleh Harry Hikmat, selaku Dirjen Rehabilitas Nasional.

Tak hanya itu, Willi Yatno selaku SME Channel Specialist Galeri Indonesia Blibli, Cheta Nilawaty (disabilitas netral) dari Wartawan Tempo, Nicky Clara (disabilitas fisik) selaku Founder berdayabareng.com dan Senny Marbun (disabilitas fisik) selaku Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia turut menjadi narasumber webinar yang diselenggarakan LPDS dengan topik pembahasan berbeda dan tetap sesuai dengan tema.

"Webinar ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk menghilangkan pandangan negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas" ujar Harry Hikmat dalam surat dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Risma juga menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk akan informasi dan komunikasi melalui media. Hal ini sesuai dengan payung hukum UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada webinar ini, dikatakan bahwa pers harus memberi perhatian khusus dan melindungi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Hal ini dikarenakan pers memiliki jangkauan yang luas dan berdampak cukup besar. Selain itu, pers dapat membantu para penyandang disabilitas untuk mengeksplorasi sesuatu yang ada dalam dirinya. Melalui LPDS, diharapkan pers dapat memungkinkan sesuatu yang tidak mungkin, sehingga adanya kebahagiaan bagi mereka yang memiliki kekurangan. Setiap kelebihan dan kekurangan ini dapat menjadi sebuah prestasi.

 "Media harus mampu mempromosikan dan menumbuhkan kesadaran dan publik terkait perlindungan dan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus" ujar Mohammad Nuh.

Menurut Nicky Clara, yang membagikan pengalamannya bahwa "75% penyandang disabiltas bekerja di sektor informal dan 25% bekerja di sektor formal. Hal ini dikarenakan adanya batasan terkait kapasitas dan kapabilitas penyandang disabilitas, dengan kapasitas yang dibutuhkan, serta aksesibilitas dari kedua belah pihak". Hal ini merupakan perhatian penting bagi seluruh stakeholder, salah satunya media yang menjadi sumber informasi dalam menyembarkan dan meningkatkan kesadaran bagi kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas, terutama di bidang pekerjaan.

LPDS ini sebagai Pusat Pelatihan dan Pengembangan Jurnalisme Profesional berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi jurnalis melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan dan penerbitan buku-buku di bidang jurnalistik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun