Mohon tunggu...
Indria Ayu Febyanti
Indria Ayu Febyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seseorang yang senang menghabiskan waktu dengan hal-hal tidak berguna

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Petugas Proteksi Radiasi dalam Pengelolaan Risiko di Departemen Radiologi

16 Mei 2024   21:03 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:10 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
marinapermatahospital.com

Sejatinya, risiko bahaya selalu ada di setiap lingkungan kerja. Hampir mustahil ditemukan tempat kerja yang benar-benar aman dan terbebas dari ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Potensi bahaya dapat bersumber dari berbagai hal, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses kerja yang dilakukan, hingga produk akhir yang dihasilkan dari kegiatan produksi tersebut. Meskipun risiko bahaya selalu ada di setiap lingkungan kerja, hal tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk mengabaikan upaya mengatasi risiko tersebut.

Dalam Permenkes No. 66 tahun 2016 menyatakan bahwa rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. Rumah sakit menyediakan beragam fasilitas bagi pasien, antara lain unit gawat darurat, unit rawat jalan yang terdiri dari poli umum dan poli khusus bagi penyakit tertentu, juga unit rawat inap yang mencakup Intensive Care Unit (ICU), perawatan umum serta perawatan isolasi. Selain itu, terdapat pula unit penunjang seperti apotek, unit hemodialisis, serta unit radiologi.

Radiologi sendiri merupakan salah satu sarana penunjang yang menggunakan peralatan berbasis radiasi pengion untuk keperluan diagnostik dan pengobatan. Radiologi menggunakan peralatan canggih untuk dapat menghasilkan gambaran detail dari struktur organ dalam tubuh, seperti otak, jantung, paru-paru, serta tulang. 

Hal ini berguna dalam mendeteksi berbagai penyakit termasuk penyakit kanker, penyakit jantung, cedera tulang dan masih banyak lagi. Selain untuk mendeteksi, radiologi juga digunakan dalam prosedur pengobatan seperti radioterapi yang di mana radiasinya dimanfaatkan untuk mengobati penyakit seperti kanker.

Meskipun radiologi memberikan manfaat yang besar dalam diagnosis dan pengobatan, penggunaan radiasi pengion juga memiliki risiko yang cukup berbahaya bagi pasien, petugas medis, serta masyarakat sekitar jika tidak dikelola dengan baik. Paparan radiasi berpotensi merusak sel-sel jaringan tubuh manusia dan juga dapat memicu terjadinya mutasi genetik pada sel-sel reproduksi yang berakibat pada keturunan di masa mendatang.

Paparan radiasi juga dapat memberikan efek stokastik, yang di mana efek ini terjadi secara acak dan tidak memiliki batas ambang dosis radiasi yang aman. Artinya, risiko terjadi efek ini akan selalu ada sekalipun pada dosis rendah. Oleh karenanya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan radiologi di rumah sakit. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan individu yang memiliki keterampilan teknis dalam bidang proteksi radiasi, yang ditunjuk oleh pihak pemegang izin untuk mengawasi pemenuhan persyaratan hukum yang berkaitan dengan penggunaan radiasi sesuai dengan keperluannya.


Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta standar keselamatan radiasi di lingkungan rumah sakit. Tugas utama petugas proteksi radiasi meliputi survei radiasi secara berkala termasuk di ruang pencitraan serta lingkungan kerja lainnya, memantau dosis radiasi yang diterima oleh pekerja, serta memberikan pelatihan dan bimbingan kepada tenaga medis tentang praktik kerja yang aman di ruang lingkup radiologi. Petugas proteksi juga berperan dalam pengawasan terhadap penggunaan peralatan radiologi serta melakukan kalibrasi dan perawatan rutin untuk memastikan alat tersebut berfungsi dengan semestinya.

Petugas proteksi radiasi akan bekerja sama dengan tim medis lainnya dan pihak manajemen rumah sakit untuk menetapkan prosedur yang memastikan bahwa paparan radiasi dijaga pada tingkat yang aman sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Beberapa prosedur penting yang biasanya diimplementasikan meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti apron timbal dan kaca mata pelindung saat bekerja dengan sumber radiasi. Selain itu, pemantauan dosis radiasi secara berkala dengan menggunakan alat dosimeter pribadi juga menjadi bagian penting dari peran petugas proteksi radiasi.

Jika terjadi suatu insiden atau kecelakaan yang melibatkan radiasi, petugas proteksi radiasi akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi yang terjadi dan akan mengambil langkah-langkah darurat yang sesuai serta memastikan tindakan pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan cepat. 

Selain itu, petugas proteksi radiasi akan secara langsung melaporkan insiden tersebut kepada BAPETEN yang merupakan pihak berwenang pemilik tanggung jawab dalam mengatasi masalah terkait radiasi, untuk memastikan bahwa tindakan lanjutan dapat segera diambil sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun