5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. Â
Penceramah kondang Gus Miftah-pun mengomentari aturan ini dan membandingkannya dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga jam 1 pagi. Menanggapi komentar tersebut, Kemenag mengatakan bahwa Gus Miftah gagal paham karena membandingkan imbauan tersebut dengan dangdutan.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat." Tegas Anna Hasbi, juru bicara kementrian agama.
Tak berhenti sampai disitu, Gus Miftah-pun menilai bahwa Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah mengatakan bahwa ia tidak pernah menyebut Kemenag.
"Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato abah, ada nggak ditujukan pada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun?" Tanggapan Gus Miftah.
Apakah ada respon lagi dari Kemenag terkait tanggapan tersebut? Ataukah sebentar lagi Gus Miftah akan di undang di Podcast Deddy Corbuzier?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H