Mohon tunggu...
Indra Purnama
Indra Purnama Mohon Tunggu... Konsultan - Content Creator

Institut Teknologi Sepuluh Nopember | Konsultan Software | Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Transformasi Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah Digital

2 Oktober 2021   16:00 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar  Kartu Nikah Digital (Dok. Kemenag RI)

Transformasi digital memang diperlukan pada dokumen penting seperti buku nikah, KTP, dan lain-lain. Di era sekarang banyak data konvensional yang beralih ke digital. Sekarang pencatatan dan pembukuan sedikit demi sedikit berubah ke arah digitalisasi. Tentunya dengan perubahan ini memudahkan dalam melakukan pencatatan dan penyimpanan data. 

Selain itu digitalisasi juga perubahan dari analog benda fisik menuju penyimpanan digital. Bisa kita analogikan menyimpan buku fisik di rak buku dan menyimpan buku elektronik di penyimpanan awan (cloud storage). Tentunya memiliki manfaat hemat biaya dan juga menghemat tuang atau tempat penyimpanan.

Konsep transformasi digital cakupan yang lebih luas di dunia ini tenyata sudah berlangsung lama. Dilansir dari laman SAS, konsep ini hadir sejak tahun 1990 an dengan kemunculan internet. Pada saat itu peneliti ingin mengubah dokumen dan foto dalam bentuk digital. 

Seperti yang kita ketahui dokumen dan foto dalam bentuk fisik tidak bisa bertahan lama. Jika disimpan dalam bentuk fisik tentunya berisiko akan lapuk atau hancur ketika terkena air, rayap, maupun risiko lain. 

Transformasi digital juga digunakan di dalam berbagai organisasi maupun bisnis. Hal ini memunculkan teknologi baru seperti kecerdasan buatan/ Artificial Intelligence, penyimpanan awan/ Cloud storage, serta Internet of Thing.

Di Indonesia sendiri saat ini sudah banyak yang melakukan transformasi digital. Baru - baru ini ada perubahan kea rah digitalisasi dalam dokumen – dokumen penting. Dilansir dari laman Kemenag, mulai Agustus 2021 tidak lagi menerbitkan buku nikah. Melainkan akan menerbitkan kartu nikah digital. 

Kartu nikah digital ini menampilkan foto pasangan suami dan istri serta detail akad nikah di halaman depan nya. Ini merupakan inovasi terbaru dari Kementrian Agama. Sebelumnya ada peralihan Kartu Tanda Penduduk menuju E-KTP. Sekarang menuju peralihan dari buku nikah menjadi kartu nikah digital.

Dengan adanya inovasi ini tentunya bakal menunjang konsep transformasi digital. Kartu nikah digital ini bakal terhubung dengan database kependudukan. Sehingga data yang ada di Kemenag juga terkoneksi dengan data di Kemendagri terutama di bagian pencatatan sipil. Dari pemerintah juga sudah mulai mempercepat proses digitalisasi di tahun 2024 nantinya. Maka dari itu pemerintah mulai menerapkan transformasi digital di berbagai sektor.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, “layanan kartu nikah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Terdapat 5819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web dan jumlahnya akan terus bertambah.“ Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi kemajuan teknologi.

Cara mendapatkan kartu nikah digital sangatlah mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) beserta data-data pendukung. Setelah melangsungkan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui nomor whatsapp maupun e-mail yang telah didaftarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun