Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pilar Kokoh Kabinet (Urusan) Pusat

3 Juli 2019   05:27 Diperbarui: 3 Juli 2019   15:10 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi Kelima hasil amandemen berbeda dengan Konstitusi Pertama dalam Undang Undang Dasar 1945. Wajah kabinet ikut terpengaruh dengan perubahan konstitusi itu. Tentu nomenklatur kabinet juga berbeda antara sistem parlementer dengan sistem presidensial.

Indonesia sudah pernah berpengalaman dengan dua sistem itu. Tidak juga serupa antara penerapan apa yang disebut dengan Demokrasi Terpimpin dibandingkan Demokrasi Pancasila. Nama yang diberikan kepada masing-masing periode pemerintahan dipengaruhi subjektivitas presiden yang menjabat.

Sebelum pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung tahun 2004, Indonesia sudah menjalankan bentuk pemerintahan daerah yang berasas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.

Di luar pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan provinsi yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Pemerintahan provinsi menjalankan asas dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Selain itu terdapat pemerintahan daerah, yakni kabupaten atau kota yang menjalankan asas otonomi dan desentralisasi.

Dengan pemberlakuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat juga pemerintahan desa. Asas otonomi juga dijalankan oleh pemerintahan desa, namun berdasarkan "perwalian" pemerintahan daerah.

Dari sisi anggaran, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berkala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintahan daerah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran UU No 6/2014 ini membawa peluang yang sangat terbuka bagi desa dalam memajukan ekonomi dan bisnis (Lihat Faisal A Mahrawa, Indra J Piliang, Yando Zakaria, dkk, Desa Millenium Ketiga: Prospek dan Tantangan Bisnis, Jakarta: PT Sang Gerilya Indonesia, 2019). Apabila negara memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN), daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kehadiran para direktur dan komisaris dalam skala desa, apabila dikelola dengan baik, bakal mewarnai kompetisi skala lokal, nasional dan global.

Berdasarkan teks konstitusi dan perundang-undangan itu, sudah seyogianya kehadiran kabinet dalam skala pemerintah pusat makin efisien, kompetitif dan tak sekadar berdasarkan libido politik belaka. Sejumlah catatan sudah diungkapkan dalam tulisan-tulisan terdahulu.

Namun, guna memperjelas, sudah waktunya bagi Presiden Terpilih Ir. Joko Widodo untuk memberikan pertimbangan yang paling fundamental dalam menyusun kabinet nanti.

Sebelum berbicara tentang nama-nama orang, kuota, hingga imbal balas jasa politik, sebaiknya dipikirkan secara matang tentang nomenklatur yang paling dibutuhkan bangsa ini dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, mengendalikan bonus demografi, sampai menjadikan kabinet sebagai playmaker dalam persaingan antarnegara.

Ketika mayoritas kewenangan pemerintahan sudah didesentralisasikan, pemerintah pusat tinggal memiliki kewenangan terbatas. Kewenangan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan keagamaan. Di luar itu adalah standarisasi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun