Mohon tunggu...
Indra Dwi Aryadi
Indra Dwi Aryadi Mohon Tunggu... Programmer - Universitas Pamulang

Saya adalah seorang lelaki penggiat di Dunia IT terutama pada bidang Keamanan Siber , saya juga menyukai programming dan bahasa pemrograman yang paling saya suka adalah bash dan python Kalian bisa mengunjungi website saya https://mykingbee.blogspot.com dan github pages https://xnuvers007.github.io

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maraknya Penggunaan dan Bahayanya Software Bajakan

10 Desember 2022   17:29 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:14 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Hi-Tech. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan software illegal adalah penggunaan software yang dilakukan tanpa memiliki lisensi atau izin dari pembuat software. Penggunaan software illegal dapat mengakibatkan berbagai masalah, termasuk hukum.

Penggunaan software illegal dapat mengakibatkan beberapa masalah hukum. Pengguna software illegal dapat dikenai denda atau bahkan dijatuhi hukuman penjara. Pengguna software illegal juga dapat dikenai tuntutan hukum oleh pembuat software yang bersangkutan.

Dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Selain masalah hukum, penggunaan software illegal juga dapat mengakibatkan masalah keamanan. Software yang tidak lisensi atau ilegal dapat mengandung virus atau malware yang dapat menyebabkan kerusakan pada komputer atau data Anda.

Penggunaan software illegal juga dapat menyebabkan masalah ekonomi. Pembuat software legal harus membayar biaya lisensi dan biaya pengembangan untuk menciptakan software yang aman dan berkualitas. Penggunaan software illegal berarti bahwa pembuat software tidak mendapatkan pendapatan yang layak atas hasil kerja mereka. Ini dapat menyebabkan penurunan kualitas software dan mengurangi motivasi pembuat software untuk terus mengembangkan produk mereka.

Orang yang mengcrack aplikasi dinamakan dinamakan Cracker, Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil dan memodifikasi sebuah Aplikasi atau sistem yang sesuai cracker inginkan.

Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem (Marthdanic, 2012).

 Kebanyakan aplikasi crack ini sering digunakan oleh pengguna Operating System Windows, Jika kita tidak ingin menggunakan aplikasi bajakan dan aman dari terkenanya virus, seperti trojan, ransomware, worm, dll. Kita saatnya pindah dan mulai belajar dengan Operating System Linux, saya merekomendasikan menggunakan Linux Ubuntu

apasih perbedaan Hacker dan Cracker, kenapa di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang mengira kedua hal tersebut sama

Nah Disini saya akan memberi tahu bahwa Cracker dan Hacker merupakan hal yang berbeda

Hacker : 1. Memiliki kemampuan analisa kelemahan suatu sistem , 2.  Memiliki kode etik ketika menemukan celah dalam sistem keamanan komputer, 3. Berkreativitas tinggi dalam proses pengembangan program, website, atau aplikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun