Mohon tunggu...
Indonesiapos
Indonesiapos Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Literasi

Penulis yang ingin bermanfaat untuk orang lain melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seminar Ngobrol Bareng Legislator: Waspadai Dampak Negatif Judi Online di Media Sosial

24 Maret 2024   15:59 Diperbarui: 24 Maret 2024   16:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Minggu, 24 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar acara seminar online bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator" dengan tema utama "Waspada Judi Online di Media Sosial". Seminar ini melibatkan empat narasumber yang ahli di bidangnya, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Bapak Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc.

Dalam seminar tersebut, para narasumber mengungkapkan dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan media sosial, serta memperingatkan akan bahaya judi online yang semakin merajalela di platform-platform tersebut.

Bapak Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., dalam pembukaannya menyoroti bagaimana teknologi dan media sosial telah mengubah pola hidup masyarakat secara drastis. Meskipun memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, media sosial juga membawa dampak negatif seperti peningkatan kasus penipuan dan hoaks, serta mempermudah akses terhadap praktik perjudian online.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bapak Widodo Muktiyo, S.E., M.Com., yang menyatakan bahwa maraknya judi online di media sosial adalah hasil dari persepsi masyarakat yang melihatnya sebagai cara cepat untuk mendapatkan keuntungan. Di samping itu, promosi dari situs-situs judi online turut mempengaruhi peningkatan partisipasi masyarakat dalam praktik perjudian tersebut.

Dr. Nawang Warsi W., S.Psi., M.Si., Psikolog, dalam paparannya, membawa data tentang jumlah dan nilai transaksi judi online di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2022, yang mencapai angka fantastis hingga 100 triliun rupiah. Beliau juga mengungkapkan tanda-tanda yang dapat digunakan untuk mengenali adanya kegiatan judi online di media sosial, seperti perubahan perilaku dan peningkatan interaksi antara penjudi.

Dalam upaya mencegah dan mengatasi dampak buruk dari judi online, para narasumber sepakat bahwa edukasi, pengaturan regulasi yang ketat, dukungan psikologis, dan pemberdayaan komunitas yang anti-judi menjadi langkah yang penting untuk dilakukan.

Selama sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan materi, peserta seminar aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber, menunjukkan minat yang tinggi terhadap topik yang dibahas.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online di media sosial, serta menggali solusi-solusi yang efektif dalam menghadapinya. Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi digital harus terus ditingkatkan agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun