Mohon tunggu...
Indah Puspita Rukmi
Indah Puspita Rukmi Mohon Tunggu... Writing Enthusiast

Saya seorang penulis lepas yang menyukai dunia jurnalistik, parenting, dan bahasa asing.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernyataan Bersama Penguatan Gerakan Nasional Anti Islamofobia

16 Maret 2025   20:41 Diperbarui: 16 Maret 2025   20:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Hari Internasional Melawan Islamofobia (sumber: istimewa/Indah) 

PERNYATAAN BERSAMA
PENGUATAN GERAKAN NASIONAL ANTI ISLAMOFOBIA (GNAI) BESERTA ASPIRASI DAN REKAN-REKAN

Bismillahirrohmanirrohim.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atas dorongan OKI melalui Pakistan telah menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk melawan Islamofobia (International Day to Combat Islamophobia). Ketetapan ini merupakan langkah maju OKI dan juga PBB untuk menghadapi dan melawan aksi dan gerakan Islamofobia yang terjadi di banyak wilayah negara dengan berbagai bentuk dan motifnya.

Dengan ketetapan ini, maka seharusnya semua negara menindaklanjuti ketetapan PBB ini agar Islam dan seluruh warga muslim di negara manapun memperoleh perlindungan secara hukum, dan terbebas dari semua tindakan yang membuat agama Islam dan muslim tersudut secara apapun. Kedaulatan agama dan melaksanakan agama di wilayah negara manapun tidak boleh dirusak.

Memperhatikan kenyataan bahwa Islamofobia di banyak wilayah negara (termasuk di Indonesia) saat ini cenderung semakin kuat dan menyadari pentingnya menindaklanjuti keputusan PBB,  maka dengan mengharap ridho dan perlindungan Allah SWT disampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Bertekad untuk memperkokoh dan menindaklanjuti secara terus menerus  keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas penetapan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk melawan Islamofobia; perjuangan mengimplementasikan keputusan PBB ini adalah sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat internasional bahwa hak-hak beragama warga dunia harus dihormati dan dijaga.

2. Mendorong semua negara anggota OKI untuk semakin memperkokoh kerjasama menindaklanjuti keputusan PBB ini dengan menyelenggarakan  program-program yang konkret dan berkesinambungan hingga Islamofobia benar-benar tidak berkembang di mana-mana. Langkah ini penting dilakukan juga dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Islamofobia, adalah musuh kemanusiaan yang sangat membahayakan bagi keharmonisan dan perdamaian dunia.

3. Mengingatkan kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat di manapun bahwa Islamofobia saat ini terus mengalami perkembangan antara lain karena dilindungi dan bahkan disponsori oleh kekuatan ideologi dan negara. Tidak sedikit negara yang melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi Islamofobia sehingga menimbulkan gesekan dan konflik.

4. Menegaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa Muslim terbesar di dunia, memiliki peran yang sangat strategis dalam menghadapi Islamofobia. Bersama-sama khususnya dengan negara-negara anggota OKI lainnya, Indonesia secara terus menerus mengampanyekan gerakan anti Islamofobia dengan cara-cara yang berkeadaban.

5. Mendorong Pemerintah RI dengan dukungan semua elemen masyarakat  bekerja sama untuk menyusun sebuah Rancangan Undang-undang yang melindungi masyarakat dari semua bentuk pikiran, ujaran, aksi dan gerakan yang menunjukkan anti terhadap Islam dan warga muslim yang dilakukan oleh siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun