Abstract
Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi pola konsumsi dan transaksi ekonomi masyarakat, salah satunya melalui belanja online. Dalam perspektif ekonomi mikro syariah, fenomena ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumen, tetapi juga pada keberlangsungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dan dampak belanja online terhadap perilaku konsumsi serta UMKM dari sudut pandang nilai-nilai syariah, seperti keadilan, kehalalan, transparansi, dan pengendalian diri.Namun, terdapat pula dampak negatif berupa perilaku konsumtif, pembelian impulsif, serta penggunaan fitur pay later yang berpotensi mengandung unsur riba. Penelitian ini menegaskan pentingnya literasi keuangan syariah dan regulasi yang adil agar ekosistem belanja online tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan transformasi signifikan dalam kehidupan ekonomi. Salah satunya adalah hadirnya e-commerce yang mengubah pola konsumsi masyarakat dari belanja konvensional menuju belanja online. Fenomena ini semakin pesat pasca pandemi COVID-19, di mana hampir seluruh lapisan masyarakat beralih pada transaksi digital.
Dari perspektif ekonomi mikro syariah, belanja online tidak hanya dipandang sebagai inovasi teknologi, melainkan juga sebagai tantangan etis dan normatif. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, larangan riba, kehalalan produk, serta larangan berlebih-lebihan (israf) menjadi ukuran utama dalam menilai praktik konsumsi maupun aktivitas usaha. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana pengaruh dan dampak belanja online terhadap konsumen maupun pelaku usaha mikro syariah.
Kajian Teori
1. Ekonomi Mikro Syariah
Ekonomi mikro syariah membahas perilaku konsumen dan produsen dalam kerangka hukum Islam. Fokus utamanya adalah tercapainya maslahah (kemaslahatan), keadilan, serta keseimbangan dalam distribusi sumber daya.
2. Perilaku Konsumen Syariah
Menurut Al-Qur'an (QS. Al-Isra: 29), umat Islam diperintahkan untuk tidak kikir dan tidak boros. Hal ini relevan dalam konteks belanja online yang seringkali memicu perilaku konsumtif dan impulsif.
3. UMKM dan Digitalisasi