Mohon tunggu...
INDAH KIRANA
INDAH KIRANA Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang memiliki nilai integritas dan motivasi yang tinggi dalam mencapai suatu tujuan dan cita- cita. Proses yang saya lalu menjadi motivasi untuk mendapatkan hasil terbaik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum Penggunaan Lendir Siput dalam Produk Skincare Halal

15 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:02 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Creative Market, Pinterest

Sumber : Paxels.com 
Sumber : Paxels.com 

Dari perspektif hukum Islam, penggunaan lendir siput dalam produk skincare dapat dianggap halal, asalkan produk tersebut memenuhi kriteria-kriteria umum yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini memberikan rasa nyaman bagi umat Muslim yang peduli dengan kehalalan produk-produk yang mereka gunakan dalam merawat kulit.

Sebagai konsumen, penting untuk selalu memeriksa label produk skincare dan memastikan bahwa bahan-bahannya sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Dengan demikian, kita dapat menjaga kebersihan dan kehalalan dalam merawat kulit, sekaligus meraih manfaat dari bahan-bahan alami seperti lendir siput dalam produk skincare yang kita gunakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun