Mohon tunggu...
INDAH KIRANA
INDAH KIRANA Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang memiliki nilai integritas dan motivasi yang tinggi dalam mencapai suatu tujuan dan cita- cita. Proses yang saya lalu menjadi motivasi untuk mendapatkan hasil terbaik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum Penggunaan Lendir Siput dalam Produk Skincare Halal

15 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:02 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Creative Market, Pinterest

Produk skincare semakin menjadi perhatian utama bagi banyak orang, baik untuk merawat kulit maupun sebagai bagian dari rutinitas kecantikan. Namun, dengan berbagai bahan yang digunakan dalam produk-produk tersebut, penting bagi umat Muslim untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal menurut ajaran agama Islam. Salah satu bahan yang sering muncul dalam industri skincare adalah lendir siput, yang menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan lendir siput dalam produk skincare halal?

Lendir Siput dalam Skincare: Bahan yang Populer

Lendir siput atau secara ilmiah disebut sebagai "mukus" merupakan substansi lendir yang dihasilkan oleh siput sebagai mekanisme perlindungan dan regenerasi kulit. Lendir ini telah menjadi bahan populer dalam produk-produk skincare karena kandungan alaminya yang kaya akan nutrisi dan manfaatnya untuk kulit mulai dari melembabkan, meredakan iritasi, hingga mempercepat pertumbuhan luka.

Perspektif Hukum Islam tentang Penggunaan Bahan Skincare

Dalam ajaran Islam, konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam produk-produk sehari-hari, termasuk skincare. Menurut pandangan ulama, sebuah bahan dapat dianggap halal jika memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

1. Tidak Mengandung Bahan Haram : Bahan yang digunakan dalam produk skincare tidak boleh mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, alkohol, dan lain sebagainya.

2. Tidak Menyebabkan Kerusakan : Produk tersebut tidak boleh menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi pengguna.

3. Tidak Mengandung Najis : Bahan skincare juga tidak boleh berasal dari sumber yang dianggap najis dalam Islam.

Lendir Siput dalam Perspektif Hukum Islam

Pertanyaannya kemudian muncul, apakah lendir siput termasuk dalam kriteria-kriteria tersebut? Sebagian besar ulama sepakat bahwa lendir siput adalah halal untuk digunakan dalam produk skincare. Hal ini dikarenakan lendir siput bukanlah bahan yang diharamkan dalam Islam, tidak menyebabkan kerusakan, dan tidak dianggap najis. Menurut Fatwa MUI No.2 Tahun 2012, Cairan yang keluar dari setiap jenis hewan seperti keringat, air liur, ingus, lendir adalah suci kecuali diyakini keluarnya dari perut... (Wahbah al-Zuhaili dalam al-Figh alIslami wa Adillatuh (1/298).

Berdasarkan fatwa di atas, dapat disimpulkan bahwa produk skincare yang menggunakan lendir siput sebagai bahan dasar umumnya dianggap halal untuk digunakan. Dalam pandangan kebanyakan ulama, lendir siput dapat dianggap sebagai bahan alami yang memberikan manfaat baik untuk kulit, tanpa mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun