Mohon tunggu...
Indah Khaerani
Indah Khaerani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cara Tik Tok Lahirkan "Seleb"

6 Juli 2018   12:39 Diperbarui: 6 Juli 2018   13:40 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal bulan Juli kemarin, kabar tentang aplikasi yang sedang digandrungi masyarakat muda di Indonesia mencuat. Dilansir dari CNNIndonesia, aplikasi bernama 'Tik Tok' diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Akhir-akhir ini, 'Tik Tok' menjadi wadah untuk berekspresi di kalangan anak muda. Aplikasi ini menyediakan sebuah fitur yang memungkinkan si penggunanya membuat konten video dengan durasi pendek, lalu bisa disebar dan dibagikan dengan sesamanya.

Terlebih, 'Tik Tok' memberi efek khusus untuk si pengguna, sehingga video yang dibuat bisa lebih atraktif. Sang pengguna bisa membuat video sendiri berikut dengan musik yang disediakan. Musiknya sangat beragam, dari musik mancanegara hingga lokal.

Dengan latar musik tersebut, penggunanya bisa menari dengan bebas. Musik yang dipakai untuk latar mereka adalah lagu-lagu re-mix. Penggunanya bisa membuat video dengan merekam diri sendiri dan melakukan lip sync, lalu bergaya bebas dan memberi efek tambahan.

Banyak gaya yang ditampilkan dengan ekspresi wajah bervariasi dan dibagikan ke sesame pengguna. Untuk beberapa yang bergaya oke dan unik, dia akan mempunyai banyak like dan followers.

Nah, dari situlah muncul sebutan 'Seleb Tik Tok' hingga memunculkan beberapa nama yang sedang viral di media sosial saat ini.

Tik Tok sendiri sebenarnya berasal dari negara tirai bambu, yaitu Cina. Pada awalnya, aplikasi ini disediakan dengan Bahasa mandarin. Hingga pada akhirnya sampai ke Indonesia, aplikasi itu langsung punya banyak penggemar setelah mengunduhnya. Bahkan, aplikasi itu menjadi yang paling banyak diunduh di dunia, di kuartal pertama di tahun 2018.

Namun nyatanya, aplikasi tersebut banyak diprotes. Tik Tok dilaporkan oleh banyak orang tua ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Disebutkan, aplikasi tersebut memiliki banyak konten negatif.

Kemenkominfo akhirnya mengawasi aplikasi tersebut selama sebulan. Setelah itu, Menteri Rudiantara memblokir aplikasi tersebut. Ternyata, ada 2.5853 laporan yang masuk dan juga petisi dari change.org.

Rudiantara menyebutkan kalau aplikasi tersebut isinya ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, dan tidak pantas untuk anak-anak. Pemblokiran itu sifatnya masih sementara. Kominfo bisa membuka akses Tik Tok jika sudah bersih dari konten negatif. Namun, pada saat ini pihak Tik Tok belum memberi tanggapan.

Bagaimana tanggapan Anda? Apakah Tik Tok memang pantas di blokir atau malah sebaliknya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun