Mohon tunggu...
indah febrianti
indah febrianti Mohon Tunggu... mahasiswa unisa yogya

hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pinjol sekali klik selamanya nyesel

11 Oktober 2025   11:40 Diperbarui: 11 Oktober 2025   11:40 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pinjol (singkatan dari pinjaman online) adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web, biasanya disediakan oleh perusahaan fintech (financial technology). Prosesnya cepat dan mudah, sering hanya perlu KTP dan akses ke data ponsel, sehingga banyak diminati --- namun di balik kemudahannya, ada banyak risiko.pinjaman online (pinjol) yang mudah dicicil dengan proses sekali klik sering terasa solusi cepat --- tapi bisa berujung pada bunga/biaya tinggi, penagihan agresif, kebocoran data, dan kerusakan reputasi kredit. Sekali terjebak, keluarannya butuh usaha: negosiasi, bukti, dan kadang bantuan hukum.

risiko pinjol, bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, penagihan tidak manusiawi, pinjol ilegal marak, dan denda keterlambatan mencekik.

pinjol itu jebakan, bukan solusi. kalau kepepet, cari jalan halal- koperasi syariah,zakat,atau bantuan komunitas. ingat, barokah datang dari kejujuran, bukan dari klik pinjol.

jangan tergoda pinjol, dalam islam riba adalah dosa besar. lebih baik sabar dan jujur dalam usaha, karena berkah tak butuh bunga, cukup niat baik dan ikhtiar yang halal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun