Mohon tunggu...
Indah NurFadila
Indah NurFadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Magang MBKM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Magang di Polres Jember : Gelar Perkara Dalam Proses Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

2 Desember 2023   18:04 Diperbarui: 21 Desember 2023   21:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hakikatnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin penyelenggaraan kekuasaan kehakiman secara bebas dan adil. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh salah satu sistem peradilan pidana yang seringkali diidentikkan dengan sistem penegakan hukum pidana . Dalam peradilan pidana, terdapat sub sistem yang terdiri dari kekuasaan penyidikan oleh kepolisian, kekuasaan penuntutan oleh kejaksaan, kekuasaan pengadilan oleh kehakiman, dan kekuasaan pelaksanaan hukum pidana oleh aparat pelaksana eksekusi . Salah satu tahapan dalam peradilan pidana adalah tahap penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian sebelum perkara dilanjutkan ke kejaksaan . Tahapan ini menjadi bagian penting karena menjadi proses awal suatu perbuatan seseorang dapat dikatakan sebagai tindak pidana dengan pengumpulan barang bukti.

Pada dasarnya, tahapan penyidikan dilaksanakan oleh pihak kepolisian sebagai wujud penegakkan supremasi hukum. Berdasarkan  Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijelaskan bahwa Tugas Pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana juga memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan termasuk pada tahap penyelidikan di dalamnya. Kewenangan polisi sebagai penyidik dipertegas dalam Pasal 1 Angka 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi untuk menemukan seorang tersangka. Dalam penyidikan, terdapat proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana. Dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan , polisi dituntut untuk melakukan langkah yang tepat sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karena itu, Polri menciptakan aturan atau dasar hukum yakni Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta Standar Operasional Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Gelar Perkara. Pada penyidikan terdapat tahapan proses yang meliputi penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penghentian penyidikan.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, kepolisian membentuk beberapa unit yang tergabung dalam satuan reskrim kepolisian. Salah satu unit penanganan kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Unit PPA merupakan bagian dari kepolisian yang dibentuk untuk memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.. Dalam hal ini, Unit PPA berperan dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan medis, psikologis, sosial bagi anak korban kekerasan seksual, memastikan hak anak dan perempuan terjamin, serta upaya upaya dalam menyelesaikan kasus kasus terkait anak dan perempuan

            Secara umum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti halnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kasus perzinahan, hingga kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga baik kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Salah satu kasus yang sangat rentan terjadi dan ditangani oleh Kepolisan Resort Jember adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setiap tahun, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kepolisian Resort Jember selalu meningkat sehingga menjadi permasalahan yang sangat serius. Terlebih, korban utama adalah para generasi muda yakni anak anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan pendidikan serta bimbingan di masa pertumbuhannya. Maka, Unit PPA Polres Jember berperan dalam memberikan bantuan serta pendampingan baik secara hukum maupun psikologis terhadap kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur, Unit PPA Polres Jember juga wajib melakukan gelar perkara sebagai dasar sebelum dilakukannya penahanan dan penangkapan tersangka. Gelar perkara merupakan kegiatan pergelaran proses penyidikan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh para penyidik untuk menangani perkara secara tuntas sebelum diajukan kejaksaan. Gelar perkara menjadi tahapan kegiatan yang sangat penting dalam proses penyidikan karena menjadi sarana untuk memperkuat barang bukti dan menjadi wadah untuk memberikan masuka atau saran dari para penyidik. Proses pengkajian setiap masukan dalam gelar perkata ini dilakukan untuk mengukur peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan termasuk penetapan tersangka dan mengevaluasi pembuktian termasuk dalam bukti permulaan cukup yang disesuaikan dengan barang bukti. Selain itu, pelaksanaan gelar perkara ini dilakukan karena dapat mencegah kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka yang tidak tepat.

Pada gelar perkara naik sidik, pelaksanaan gelar perkara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur  hanya di tingkat satreskrim atau dalam unit yang dilakukan oleh para penyidik PPA. Sedangkan, pada gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik dapat mendatangkan pihak eksternal seperti dari pihak Provos, Satreskrim, intel, Polisi Pengawas (Siwas ) , hingga bantuan hukum.

Sama dengan kasus lainnya, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Unit PPA Polres Jember  juga wajib  melakukan gelar perkara dengan para penyidik. Secara formal, gelar perkara dilakukan melalui presentasi dengan power point atau tulisan papan untuk memudahkan dalam menjelaskan kronologi tindak pidana.  Dalam hal ini, bahan presentasi dalam gelar perkara terdiri dari uraian singkat kronologi kejadian, intisari keterangan para saksi, identitas hingga keterangan pelapor dan terlapor, barang bukti,  modus operandi dan motif terlapor , hasil Visum Et Repertum, hingga dasar hukum dan pasal yang diancamkan. Apabila dalam diskusi dengan penyidik lainnya, terdapat perbuatan pelapor tidak sesuai dengan pasal yang diancamkan, maka penyidik dapat mengubah pasal yang sesuai atau menambahkan pasal . Kesimpulan Visum Et Repertum juga dapat memberikan penjelasan dan menguatkan  dugaan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan yang kemudian disesuaikan dengan keterangan korban hingga para saksi. Setiap anggota gelar perkara yakni para penyidik dapat memberi masukan atau bahkan tanggapan sehingga kasus yang ditangani akan secara terang dapat diungkap sebelum diajukan ke penuntut umum.

Dengan adanya gelar perkara pada kasus persetubuhan anak di bawah umur, penyidik PPA dapat sekaligus menjelaskan hambatan apa saja yang dialami selama menangani kasus tersebut. Hambatan ini dapat meliputi saksi kunci yang tidak bisa dihadirkan dalam memberikan keterangan hingga rencana tidak lanjut sehingga dapat ditemukan saran dari para penyidik lainnya  menyelesaikan permasalahan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun