Sektor pajak reklame sebenarnya berpotensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah, namun pemerintah DKI Jakarta belum dapat memanfaatkan dengan baik pemungutan pajak dari sektor ini. Banyak masalah muncul dalam proses penerapan pajak reklame di DKI Jakarta, salah satunya yaitu masalah birokrasi. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pada 2018, KPK menemukan dari 295 tiang yang didirikan hanya 5 yang memiliki izin. Hal tersebut mengakibatkan tidak terpungutnya pajak reklame. Pemerintah daerah seharusnya bisa memaksimalkan potensi penerimaan pajak reklame agar jumlah penerimaan pendapatan asli daerah bisa lebih optimal.
Dalam mengelola pendapatan asli daerah khususnya pajak reklame, Dinas Pelayanan Pajak menerapkan dua strategi, yaitu melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Pada strategi ekstensifikasi yang berkaitan dengan peningkatan jumlah objek pajak, ada tiga hal yang dilakukan, pertama dengan diadakanya lelang titik reklame, kedua memberikan kompensasi pada swasta untuk membuat dan memasang reklame di dekat sarana public dan yang ketiga adanya peningkatan tarif pajak reklame berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada strategi intensifikasi untuk meningkatkan kualitas, hal yang dilakukan pemerintah daerah dengan menertibkan pembayaran pajak oleh wajib pajak, menjatuhkan sanksi pada wajib pajak maupun petugas yang melakukn pelanggaran.
Permasalahan yang menyebabkan pemungutan pajak reklame di DKI Jakarta belum optimal, diantaranya banyaknya masyarakat yang tidak patuh pada wajib pajak, tidak adanya basis data atau informasi yang memonitoring dan kerusakan moral dalam proses pembayaran. Banyak para wajib pajak yang tidak melaporkan masa tahunan pajaknya dan menunggak dalam pembayaran. Di sisi lain, banyak juga petugas pajak yang melakukan penyelewengan dalam proses pembayaran pajak. Jika hal tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka jumlah penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah akan sangat besar.
Dalam memaksimalkan penerimaan pemungutan pajak reklame, pemerintah daerah dapat menerapkan beberapa strategi, diantaranya :
1. Memperluas basis penerimaan
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk memperluas basis penerimaan pajak, diantaranya dengan mengidentifikasi pembayar potensial pajak baru dan jumlahnya, memperbaiki objek basis data, memperbaiki proses penghitungan dan penetapan pajak. Pada identifikasi subjek dan wajib pajak, diperlukan kerjasama yang baik antara subjek dan wajib pajak.
2. Memperkuat proses pemungutan
Tindakan yang dapat dilakukan untuk memperkuat proses pemungutan pajak reklame ini, antara lain dengan mempercepat penyusunan perda, meningkatkan akurasi dan penyesuaian dalam pengenaan pajak, meningkatkan kualitas SDM, dan memperbaiki unit organisansi pemungut dan pengelola pajak daerah.
3. Meningkatkan pengawasan
Upaya yang dapat dilakukan guna meningkatkan pengawasan pemungutan pajak, diantaranya dengan melakukan inspeksi secara berkala, memperbaiki proses dalam pengawasan, menegakkan sanksi baik pada pembayar maupun pihak fiskus yang melakukan penyelewengan, pemalsuan, penghindaran serta kesulitan dalam pembayaran pajak, meningkatkan pelayanan khususnya pada para pembayar pajak reklame.
4. Menekan biaya pemungutan