Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Gaji Hakim Melejit, Pendamping Desa Masih Menjerit

17 Juni 2025   12:10 Diperbarui: 25 Juni 2025   11:04 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim (YouTube Sekretariat Presiden via Kompas.com)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memulai masa jabatannya dengan gebrakan besar: menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kenaikan ini disambut euforia oleh para hakim. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas kerja keras yang melelahkan dan penuh risiko moral.

Menurut laporan Kompas.com (12 Juni 2025), hakim tingkat pemula kini menerima total pendapatan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Angka ini menjadikan gaji hakim Indonesia salah satu yang tertinggi dalam sejarah peradilan nasional.

Ketua Mahkamah Agung menyebut kenaikan ini sebagai langkah maju untuk memperkuat independensi dan integritas hakim. Penegakan hukum dianggap butuh dukungan material agar tidak mudah diintervensi kekuasaan atau rayuan korupsi.

Namun, langkah sepihak ini memunculkan kritik dari publik. Banyak pihak mempertanyakan: apakah hanya hakim yang perlu disejahterakan? Bagaimana dengan profesi lain yang menopang fungsi negara, terutama di akar rumput seperti pendamping desa?

Pendamping Desa: Garda Terdepan yang Dilupakan

Pendamping desa adalah pekerja profesional yang mendampingi pemerintahan desa. Mereka menyusun perencanaan pembangunan, membina BUMDes, memfasilitasi musyawarah desa, hingga menyelesaikan konflik sosial. Namun, profesi ini tidak mendapatkan perhatian serupa dari negara.

Sejak diluncurkan pada 2015 melalui skema Kementerian Desa PDTT, gaji pendamping desa tidak pernah naik. Mengacu pada KepmenDesa Nomor 148 Tahun 2022 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015, honor mereka berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4,8 juta per bulan, tergantung jenjang dan lokasi.

Tak hanya soal angka yang jauh dari layak, para pendamping juga tidak mendapat THR, gaji ke-13, tunjangan hari tua, jaminan kesehatan, maupun fasilitas kerja seperti kendaraan operasional. Bahkan, pelatihan dan peningkatan kapasitas jarang diberikan secara berkala.

Padahal, di tangan para pendamping inilah dana desa bernilai triliunan rupiah digerakkan. Mereka bertugas memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan aspirasi warga. Jika pembangunan desa adalah fondasi, maka pendamping desa adalah pengawalnya.

Ketimpangan Kesejahteraan: Ironi yang Terus Berulang

Laporan Kompas.com (16 Juni 2025) mencatat kekhawatiran banyak pihak soal kesenjangan antara hakim dan aparatur negara lain. Ketimpangan ini dianggap mencederai rasa keadilan antarprofesi, sekaligus merusak semangat kolaborasi dalam birokrasi.

Jika hakim bisa mengalami kenaikan 280 persen, mengapa pendamping desa tidak pernah naik barang 1 persen pun dalam satu dekade? Ini bukan sekadar soal nominal, melainkan tentang pengakuan negara atas kerja-kerja penting di akar rumput.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun