Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bantuan dan Martabat: Menjaga Etika di Tengah Krisis Keadilan Sosial

15 Juni 2025   06:41 Diperbarui: 15 Juni 2025   06:41 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BANSOS ILUSTRASI - Warga membawa beras bantuan dari Kantor Desa (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Di tengah gencarnya program bantuan sosial dari pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, kesadaran etis para penerima bantuan menjadi elemen krusial dalam menciptakan tatanan masyarakat yang berkeadaban. Bantuan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga soal moral.

Bantuan yang diterima tanpa kesadaran etis rentan disalahgunakan. Ia bisa menumbuhkan mentalitas ketergantungan dan sikap oportunistik di masyarakat. Kesadaran etis harus menjadi fondasi bagi terciptanya keseimbangan antara solidaritas sosial dan martabat penerima bantuan.

Menurut Magnis-Suseno dalam Etika Sosial: Dasar dan Prinsip (1991), etika adalah sikap batin yang melandasi tindakan manusia terhadap sesamanya. Bantuan harus dilihat sebagai bentuk solidaritas, bukan hak mutlak yang dapat dituntut tanpa adanya tanggung jawab sosial.

Kesadaran etis mencakup kejujuran dalam menerima bantuan. Fenomena rekayasa data demi memperoleh bantuan menunjukkan degradasi moral. Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (2005), al-Ghazali menegaskan bahwa kejujuran (ṣidq) adalah fondasi akhlak dan pilar tegaknya keadilan sosial dalam masyarakat.  

Bantuan juga seharusnya menjadi pemicu produktivitas, bukan penyubur ketergantungan. Tanpa etika, program bantuan berpotensi melanggengkan kemiskinan struktural dan mengikis daya inisiatif warga untuk bangkit dari keterbatasan. Etika adalah jantung dari upaya pemberdayaan.

Syukur, Harga Diri, dan Keutamaan Sosial

Sikap menerima bantuan dengan rasa syukur merupakan cerminan etika sosial yang luhur. Rasa syukur melahirkan tanggung jawab untuk menggunakan bantuan secara tepat guna serta berdampak positif bagi individu dan lingkungan. Ini bagian dari menjaga kepercayaan sosial.

Dosen filsafat Franz Magnis-Suseno menekankan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi sesuatu. Dalam Etika Politik (1997), ia menyebut bahwa sekalipun menerima bantuan, seseorang harus tetap menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas dan harga diri.

Namun tak sedikit pula contoh baik di desa-desa Indonesia. Di sejumlah daerah yang pernah saya dampingi, warga secara sadar menolak atau mengalihkan bantuan kepada tetangga yang lebih membutuhkan. Sikap seperti ini menunjukkan bahwa etika sosial masih hidup di ruang-ruang komunitas desa.

Seorang janda lansia di Desa Kediri, Lombok Barat misalnya, saat menerima BLT-DD, membelikan beras dari setengah uang yang diterimanya dan membaginya ke dua tetangga jompo lain. Ia berkata, "Kalau saya dapat, mereka pun harus makan." Etika hidup dalam tindakan kecil.

Di Desa Lantan, Lombok Tengah, seorang pemuda menolak menerima bantuan pelatihan karena merasa belum layak. Ia menyerahkan kesempatan itu kepada pemuda lain yang lebih siap. Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah dusun dan mendapat tepuk tangan warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun