Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tercatat 11 Sengketa Pemilukada di Pengadilan

17 September 2012   01:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:22 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemdagri) mencatat 11 sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) provinsi dan kabupaten/kota di pengadilan yang nyata-nyata menimbulkan polemik dan gesekan, utamanya ketika menyikapi dan melaksanakan putusan pengadilan. Selain Pemilukada Timor Tengah Utara, kasus-kasus lainnya ialah sengketa pemilukada Buton Utara, Lombok Tengah, Tapanuli Tengah, Balangan, Banten, Depok, Waropen, Kepulauan Yapen, Dogiyai, dan sengketa pemilukada Mamasa.

“Kasus 11 pemilukada itu nyata-nyata menimbulkan polemik dan gesekan, khususnya menyikapi dan melaksanakan putusan pengadilan,” Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemdagri Djohermansyah Djohan menandaskannya saat rapat kerja (raker) Komite I Dewan Pewakilan Daerah (DPD) bersama Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9). Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) memimpin acara bersama dua wakilnya, Denty Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah) dan Kamaruddin (Sulawesi Tenggara).

Ditjen Otda Kemdagri menjelaskan beberapa masalah umum sengketa pemilukada, antara lain bahwa sengketa perselisihan hasil pemilukada diputus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ditindaklanjuti oleh keputusan Presiden/keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pengesahan pengangkatan, dan diikuti oleh pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih. Dalam rentang waktu setelah pengesahan dan pelantikan itu, biasanya pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusannya.

Putusan pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi, dan MA ini yang kerap menimbulkan polemik hukum, yaitu pembatalan pasangan calon dan pembatalan keputusan pengesahan pengangkatan. “Di samping polemik hukum, putusan pengadilan menimbulkan gesekan politik antarmasing-masing pendukung dan antarpasangan calon. Keluarnya putusan pengadilan juga seringkali mengganggu tahapan pemilukada yang ditetapkan penyelenggara pemilukada,” Djohermansyah memaparkannya.

Hukum pemilukada terintegrasi

Oleh karena itu, Komite I DPD mendorong penegakan hukum terintegrasi ketika pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi, MA, MK) memeriksa dan memutus sengketa pemilukada. “Kami mendorong penegakan hukum terintegrasi agar terwujud kepastian hukum dan terpenuhi perasaan adil bagi semua pihak,” Ketua Komite I DPD menegaskannya.

Bermacam ragam persoalan pemilukada menjadi bahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilukada, baik versi DPD maupun Pemerintah, agar kasus-kasus serupa tidak terulang. Mengacu kasus Pemilukada Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Tengah, Komite I DPD mendorong pihak-pihak terkait antara pusat dan daerah agar berkoordinasi serta bersinergi sehingga terhindar gejolak dan konflik di tengah masyarakat.

Raker membahas kasus Pemilukada Timor Tengah Utara tahun 2010 yang terjadi setelah KPU Timor Tengah Utara menyatakan bakal pasangan calon perorangan Ferdi Meol dan Saijao Dominikus tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada. Ferdi-Saijao menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya serta mengajukan kasasi ke MA. Dalam amar keputusannya, PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya memerintahkan KPU Timor Tengah Utara mencabut dua keputusannya, yaitu penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilukada serta penetapan nomor urut pasangan calon sebagai peserta pemilukada. Putusan MA juga menguatkan putusan PTTUN Surabaya dan PTUN Kupang.

Tetapi KPU Timor Tengah Utara bergeming. Pemungutan suara tanggal 11 Oktober 2010 menghasilkan pasangan calon Raymundus Fernandez dan Alo Kobers sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Gubernur NTT melantik mereka tanggal 21 Desember 2010. Kemdagri, KPU, dan Panswaslu menganggap selesai tahapan pemilukada di sana. Rujukannya adalah surat Ketua MA tanggal 6 September 2011 perihal permohonan fatwa MA atas putusan PTUN Medan. MA memfatwakan bahwa keputusan KPU sebagai landasan penetapan kepada daerah/wakil kepala daerah tidak bertunduk kepada putusan pengadilan tata usaha negara.

Mengenai kasus Pemilukada Timor Tengah Utara, Djohermansyah mengusulkan rencana Ditjen Otda Kemdagri untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait di Timor Tengah Utara. “Kami akan menjelaskannya utuh dan komplit dalam waktu sesingkat-singkatnya,” Djohermansyah menyatakannya di hadapan para senator.

Selanjutnya, Ditjen Otda Kemdagri merancang pertemuan lembaga tinggi negara yang melibatkan antara lain Presiden, Ketua MK, Ketua MA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua DPD guna mengantisipasi perbedaan persepsi penyelesaian persoalan pemilukada. “Kami merancang pertemuan lembaga tinggi negara yang membahas bagaimana menyikapi dan melaksanakan putusan pengadilan seperti PTUN, MA, dan MK. Mudah-mudahan bisa diagendakan dalam pertemuan mendatang,” ia menyambung.

Djohermansyah juga menyatakan bahwa bermacam ragam persoalan pemilukada menjadi bahan revisi RUU Pemilukada selama pembahasannya di DPR dan DPD agar kasus-kasus serupa tidak terulang. “Kami menunggu jadwal pembahasannya, baik di DPR maupun di DPD, agar kita bisa menata kembali atau merekonstruksi pelaksanaan pemilukada. Kami berharap tahapan pemilukada tidak lagi bermasalah di masa mendatang.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun