Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhasil menyusun grand design pertambangan nasional berikut rekomendasi mengenai makna “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penegakan kedaulatan usaha merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pengembaliannya ke kedaulatan usaha di tangan negara bernilai strategis yang menempatkan harga diri bangsa Indonesia melebihi nilai ekonomis pertambangan itu sendiri.
Ketua Pansus Pertambangan DPD Abdul Aziz di hadapan Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5) menjelaskan bahwa rekomendasi jangka pendeknya ialah penggantian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Keduanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Selanjutnya, ayat (3) Pasal 33 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”
Senator asal Sumatera Selatan itu menjelaskan, muatan rekomendasi jangka pendek itu meliputi antara lain pengelolaan kekayaan alam. “Bangsa Indonesia ingin menegakkan kedaulatan dan kemandirian usaha pertambangan di tangan negara dan mengembalikan pengelolaan berdasarkan business-to-business (B2B). Rekomendasi jangka pendek dan jangka panjang mendukung kebangkitan pertambangan nasional menjelang usia 100 tahun atau seabad Indonesia merdeka (tahun 2012-2045).
Pansus Pertambangan DPD menyatakan agar pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 disesuaikan dengan tafsiran Mahkamah Konstitusi (MK). MK menafsirkan “hak menguasai” bukan berarti negara memiliki tetapi negara yang merumuskan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad).
“Makna penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta terhadap sumberdaya alam tidak menafikan kemungkinan perorangan atau swasta berperan, asalkan lima peranan negara/pemerintah (kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan) tetap terpenuhi dan sepanjang pemerintah dan pemerintah daerah tidak atau belum mampu melaksanakannya.
Tetapi, Pansus Pertambangan DPD mengingatkan, meskipun lima peranan negara/pemerintah telah terpenuhi, harus diingat bahwa tujuan penguasaan negara adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga harus dapat dipastikan/dijamin bahwa kelahiran undang-undang yang menyinggung kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat terkait dengan cabang-cabang produksi serta sumberdaya alam tidak menimbulkan kesalahan fatal selama pelaksanaannya.
Pansus Pertambangan DPD terbentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal8 April 2011. Setelah mendengar penyampaian hasil kerja Pansus Pertambangan DPD, sejumlah senator menyoroti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang benar-benar berorientasi sumberdaya alam (natural resources oriented), karena pemerintah daerah hanya memahami sumberdaya alam sebagai modal kesukseskan pembangunan di daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI