Mohon tunggu...
imroatul hamidah
imroatul hamidah Mohon Tunggu... Desainer - saat ini saya bekerja sebagai freelancer

saya adalah seorang freelancer yang sangat menyukai membaca. saya menyukai ide-ide dan hal baru untuk dipelajari.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

SPT Tahunan Bisa Dilaporkan Secara Online, Begini Caranya

27 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:14 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pelaporan SPT Tahunan (sumber gambar: pajak.go.id)

Batas akhir pelaporan  SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan bagi wajib pajak badan (WP Badan) adalah tanggal 30 April 2023.

Apabila terlambat atau sengaja tidak melaporkan SPT pajak penghasilan (SPT PPh) hingga batas waktu berakhir maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi atau dipidana sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau melakukan pelaporan secara online melalui laman pajak.go.id, dengan mengisi formulir yang sesuai.

Formulir SPT PPh Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :

  • Formulir 1770. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  • Formulir 1770 SS. Jenis formulir yang kedua ini ditujukan untuk individu atau pribadi yang memiliki penghasilan Rp.60 juta kebawah dalam setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
  • Formulir 1770 S. Ditujukan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp.60 juta per tahunnya. Serta bekerja pada dua perusahaan atau lebih, atau memiliki pekerjaan sampingan.

Adapun cara pelaporan SPT Tahunan secara online adalah sebagai berikut,

A. Cara pengisian SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

  1. Buka situs pajak.go.id
  2. Klik log in
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda
  4. Masukkan password
  5. Isi kode captcha (kode keamanan) yang tersedia
  6. Klik log in
  7. Setelah anda berhasil log in, klik e-Filing
  8. Lalu, klik buat SPT

Setelah itu anda akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Anda bisa mengisinya mengikuti panduan pengisian e-Filing.

  1. Langkah selanjutnya, silakan klik "SPT 1770 SS"
  2. Isilah tahun pajak anda, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan. Isikan angka 0 jika status anda bukan pembetulan.
  3. Setelah itu, klik berikutnya
  4. Kemudian, akan muncul tampilan Data Pembayaran Pajak. Isi bagian-bagian berikut,

Pada bagian A:

  • Penghasilan Bruto, merupakan total penghasilan anda dalam satu tahun.
  • Pengurang, merupakan beberapa hal seperti iuran pensiun, iuran JHT/THT, atau lainnya.
  • Status SPT.

Kemudian, klik "lanjut ke B"

Pada bagian B:

  • Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Lalu, klik "lanjut ke C"

Pada bagian C:

  • Nominal harta dan hutang
  1. Jika semua sudah terisi, silakan baca dahulu pernyataan yang tersedia. Setelah itu, klik/centang pada kotak "setuju/agree"
  2. Lalu anda bisa mendapatkan kode verifikasi dengan cara klik tombol "di sini". Silakan cek email anda, karena kode verifikasi akan dikirim melalui email.
  3. Kirim SPT
  4. Setelah klik tombol "selesai"

B. Cara pengisian SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Pertama lakukan cara yang sama seperti pada formulir 1770 SS diatas, mulai dari nomor 1-6. Setelah itu lanjutkan langkah berikut,

  1. Pada tab "LAPOR", klik pada bagian e-Filing
  2. lalu, klik "buat SPT"
  3. isi beberapa pertanyaan terkait status anda.
  4. Pilih opsi pengisian form "Dengan bentuk formulir".
  5. Pilih ikon "SPT 1770 S dengan formulir".
  6. Kemudian isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, atau pembetulan (apabila ada kesalahan pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebelumnya).
  7. Klik "langkah berikutnya"
  8. Lalu sistem akan secara otomatis mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Jika anda ingin menggunakan data tersebut, klik "Ya, Saya akan gunakan data tersebut". namun jika anda tidak ingin menggunakannya, anda dapat menggunakan formulir bukti potong untuk pengisian SPT.

  1. Kemudian pada bagian A, isi data Penghasilan Final serta pastikan apakah sudah sesuai dengan bukti potong yang anda terima.
  2. Klik "Tambah+" apabila anda ingin menambah data harta anda.
  3. Kemudian pada bagian B, isi data harta anda pada akhir tahun lalu lakukan penyesuaian dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
  4. Klik "Tambah+" apabila anda ingin menambah data harta anda.
  5. Setelah itu pada bagian C, isi data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  6. Klik "Tambah+" apabila anda ingin menambah data harta anda.
  7. Pada Bagian D, isi data Daftar Susunan Anggota Keluarga. Isilah sesuai kondisi keluarga anda pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
  8. Lalu, klik "langkah berikutnya".
  9. Lampiran 1 bagian A, lakukan pengisian penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, sewa, royalti, hadiah, serta keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.
  10. Lampiran 1 bagian B, isilah penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Lampiran 1 Bagian C, isilah daftar pemotongan PPh dari bukti potong.
  12. Kemudian, klik "langkah berikutnya".
  13. Setelah itu isi data identitas seperti status perkawinan, status wajib pajak, NPWP suami/istri jika diperlukan.
  14. Isi bagian-bagian lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian.
  15. Apabila semua data sudah terisi, lakukan pengecekan apakah semua data sudah benar. Jika anda sudah yakin semua benar, silakan centang pada kotak "setuju/agree".
  16. Minta kode verifikasi dengan klik tombol "di sini".
  17. Buka email anda untuk mendapatkan kode verifikasinya.
  18. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang ada.
  19. Kemudian klik "kirim SPT"

Setelah terkirim anda akan menerima bukti penerimaan yang dikirim melalui e-mail anda sebagai bukti jika anda telah melakukan pelaporan SPT Tahunan anda.

Membayar pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini dilakukan sebagai bentuk bakti terhadap Negara, untuk membantu Negara dalam mensejahterakan bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun