Mohon tunggu...
Imelda Paskahria Sinaga
Imelda Paskahria Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa aktif Program Studi S1 Akuntansi di Universitas Negeri Semarang dengan NIM 2307020335. Saat ini, saya memiliki ketertarikan di bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Upaya Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Era Ekonomi Modern

16 Mei 2025   13:57 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:02 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan dan modernisasi telah mengakibatkan sistem perlindungan informal menjadi tidak memadai dan tidak dapat diandalkan. Pemerintah Indonesia tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan pekerja di tengah tantangan ekonomi modern dan era digitalisasi. Reformasi ini mencakup perubahan mendasar pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan tujuan memastikan seluruh pekerja-baik di sektor formal maupun informal-mendapatkan perlindungan yang layak, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi krusial di tengah transformasi ekonomi digital, pertumbuhan gig economy, dan meningkatnya ketidakpastian pasar kerja.

Sampai saat ini Indonesia masih mengupayakan sistem perlindungan sosial yang memadai untuk membantu individu, rumahtangga, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin timbul, termasuk resiko pasar tenaga kerja seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, dan usia tua. Namun, pada kenyataannya Indonesia masih menghadapi tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan. Padahal sekitar 59% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal dan  baru sebanyak 10,13% yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pekerja informal ini tidak memiliki akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, atau jaminan pensiun yang selama ini dinikmati pekerja sektor formal.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan utama yang harus diselesaikan ialah masalah akses di wilayah pedalaman dan tertinggal, baik berupa infrastuktur, suprastuktur, dan pelayan kesehatan guna menyelaraskan akses pelayanan ke daerah tersebut. Pemerintah mengalokasikan dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Alokasi DBHCHT untuk perlindungan sosial meningkat signifikan pada 2025, sehingga jumlah pekerja informal yang terlindungi juga bertambah. Selain itu, pemerintah daerah mulai merancang subsidi iuran menggunakan APBD untuk memperluas cakupan peserta. Selain itu, pemerintah juga menggandeng berbagai pihak untuk mendorong reformasi sistem jaminan sosial. Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama GIZ dan Bappenas telah melakukan kajian transformasi program dan kelembagaan sistem jaminan sosial nasional, termasuk analisis model aktuaria untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Upaya ini bertujuan memperkuat keberlanjutan program jaminan sambil memperluas jangkauan peserta.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan sosial menuju perlindungan universal dan berkeadilan. Pemerataan jaminan sosial tidak hanya penting untuk mengurangi risiko sosial-ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi negara kesejahteraan. Konstitusi Indonesia secara tegas menyebut dalam Pasal 28H Ayat (3) dan Pasal 34 UUD 1945, bahwa negara bertanggung jawab menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerataan jaminan sosial adalah fondasi dari perlindungan pekerja yang kuat. Di tengah ekonomi modern yang makin kompleks dan fleksibel, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal baik mereka yang memakai jas di kantor maupun jaket hujan di jalan.

Sumber :

Badan Pusat Statistik (BPS): Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2024

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (n.d.). Bagaimana kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)? Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada 16 Mei 2025, dari https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-kebijakan-penggunaan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbh-cht 

Perwira, D., Arifianto, A., Suryahadi, A., & Sumarto, S. (2003). Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia. Lembaga Penelitian SMERU. https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/jamsostek.pdf 

Sari, R. C. (2024, Desember 20). UGM dan GIZ bersama Bappenas dorong reformasi sistem jaminan sosial nasional melalui kajian ilmu aktuaria. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada. https://mipa.ugm.ac.id/2024/12/20/ugm-dan-giz-bersama-bappenas-dorong-reformasi-sistem-jaminan-sosial-nasional-melalui-kajian-ilmu-aktuaria/ 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun