Pendidikan di Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika zaman, baik dari segi perkembangan hukum maupun kebutuhan peserta didik. Dalam semangat pembaharuan ini, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan. Peraturan ini hadir sebagai pengganti Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, membawa angin segar bagi penjaminan mutu lulusan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Menengah.
Mengapa Ada Perubahan?
Penerbitan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 bukan tanpa alasan. Peraturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks. Tujuan utama dari peraturan baru ini adalah:
- Menjamin tercapainya kompetensi lulusan secara komprehensif, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini adalah pilar utama yang akan membentuk karakter dan kemampuan peserta didik.
- Menyesuaikan dengan perubahan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2022. Penyesuaian ini penting untuk memastikan keselarasan regulasi dan implementasi di lapangan.
Lingkup Pengaturan Standar Kompetensi Lulusan
Permendikdasmen ini secara spesifik mengatur standar kompetensi lulusan untuk tiga jenjang pendidikan utama:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Dimensi Profil Lulusan: 8 Kompetensi Kunci
Untuk mencapai tujuan tersebut, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 memperkenalkan delapan dimensi kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik pada akhir setiap jenjang pendidikan. Dimensi ini menjadi fondasi bagi pembentukan profil lulusan yang holistik dan relevan dengan tantangan masa depan. Kedelapan dimensi tersebut adalah:
- Keimanan dan Ketakwaan: Membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
- Kewargaan: Menumbuhkan rasa nasionalisme dan tanggung jawab sebagai warga negara.
- Penalaran Kritis: Mengembangkan kemampuan berpikir logis dan analitis.
- Kreativitas: Mendorong inovasi dan kemampuan menghasilkan ide-ide baru.
- Kolaborasi: Meningkatkan kemampuan bekerja sama dalam tim.
- Kemandirian: Membangun sikap mandiri dan bertanggung jawab.
- Kesehatan: Menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental.
- Komunikasi: Mengasah kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif.
Setiap dimensi ini memiliki deskripsi kompetensi yang harus dicapai, mulai dari aspek moral hingga keterampilan abad ke-21 yang sangat dibutuhkan.
Penjabaran Kompetensi Per Jenjang Pendidikan
Peraturan ini juga memberikan penjabaran detail mengenai fokus kompetensi untuk setiap jenjang pendidikan:
A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PAUD difokuskan pada perkembangan anak secara menyeluruh, yang meliputi:
- Nilai agama dan akhlak
- Nilai Pancasila
- Fisik-motorik
- Kognitif
- Bahasa
- Sosial-emosional
Kompetensi PAUD berbentuk deskripsi capaian perkembangan yang berorientasi pada bimbingan dalam konteks bermain dan kehidupan sehari-hari anak, bukan pada pencapaian akademik yang kaku.
B. Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
Sekolah Dasar (SD)
Fokus utama pada jenjang SD adalah:
- Penguatan karakter religius dan nilai Pancasila: Membentuk dasar moral dan kebangsaan.
- Literasi dan numerasi dasar: Keterampilan fundamental untuk belajar sepanjang hayat.
- Kemandirian dan tanggung jawab: Menanamkan sikap proaktif dan akuntabel.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pada jenjang SMP, penekanan diberikan pada:
- Kesadaran nilai agama dan moral: Memperdalam pemahaman spiritual dan etika.
- Partisipasi aktif dalam keberagaman dan masyarakat: Mendorong sikap toleransi dan kontribusi sosial.
- Kemampuan berpikir kritis dan komunikasi: Mengembangkan nalar dan ekspresi diri.
C. Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK)
Selain poin-poin yang berlaku pada jenjang SMA, SMK/MAK memiliki penekanan tambahan pada:
- Keterampilan kerja dan bidang keahlian: Mempersiapkan lulusan untuk dunia kerja.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3): Memastikan pemahaman akan standar keselamatan di lingkungan kerja.
- Kesiapan menghadapi dunia kerja dan studi lanjutan: Membekali lulusan dengan kompetensi yang relevan.
Ketentuan Penting dan Implikasi
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini, Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 secara resmi dicabut. Peraturan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Juni 2025.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap pendidikan nasional:
- Menyempurnakan dan memperkuat profil lulusan di seluruh jenjang pendidikan, memastikan kualitas yang lebih baik.
- Mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan, karakter, dan kompetensi global, sehingga lulusan siap bersaing di kancah internasional tanpa melupakan akar budaya.
- Memberikan kerangka yang jelas bagi pengembangan kurikulum, asesmen, dan standar lainnya, menjadikan proses pendidikan lebih terarah dan terukur.
Peraturan ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul yang memiliki kompetensi utuh, siap menghadapi tantangan global, dan berkontribusi positif bagi bangsa. Bagaimana menurut Anda, apakah perubahan ini akan membawa dampak signifikan bagi masa depan pendidikan di Indonesia?
Sumber: Ruang GTK Kemdikdasmen
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI