Danramil 1408 11 Biringkanaya melakukan edukasi dan penegakan protokol kesehatan diantaranya bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas, di Kawasan Daya Grand Sqare (DGS), Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Daya Kota Makassar, Selasa (04/08/2020).
Untuk menindaklanjuti Perwali No.36 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan kewajiban penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.Kegiatan tersebut dipimpin langsung Danramil 1408 11 Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos beserta jajarannya di beberapa wilayah sasaran edukasi penegakan protokol kesehatan diantaranya Mall Daya Grand Square (DGS) dan kawasan pertokoan disekitar Makoramil 11 Biringkanaya Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Selain menekankan penggunaan masker, juga akan memberikan edukasi dan kesadaran pentingnya menggunakan masker sekaligus penertiban dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Dalam kegiatan edukasi tersebut ditemukan antara lain,
* 5 org warga yang tidak menggunakan Masker
* Masih ada pengunjung yang menggunakan masker tidak sesuai
* Sosial Distancing masih kurang.
"Tidak ada tindakan tegas untuk saat ini. Namun kami akan terus melakukan edukasi soal ini hingga kesadaran tinggi itu muncul bahwa betapa pentingnya protokol kesehatan tumbuh dalam diri masyarakat," Imbuhnya.
Secara umum masyarakat sdh mengerti tentang Protokol Kesehatan namun masih lalai dalam penggunaan masker dan pelaksanaan Protokol Kesehatan", Pungkas Mayor Salahuddin.