Mohon tunggu...
Iman kandias
Iman kandias Mohon Tunggu... Penulis - Dialektika tumbuh bersama tawa

Bersahabat tanpa kelas

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sinergitas Stakeholders Kebijakan Kantong Belanja Plastik Tidak Gratis pada Indomaret dan Alfamart Semarang

14 Oktober 2019   14:48 Diperbarui: 14 Oktober 2019   15:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

 Ini adalah salah satu pernyataan dari pengusaha ritel yang mengatakan "Payung hukum dari peraturan kantong plastik berbayar hanya berupa surat dari Kementerian Lingkungan Hidup. Surat itu kan soal uji coba dan hanya berlaku untuk tiga bulan," kata Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi, kepada Radar, Kamis (9/6). Disini kami melihat belum ada keseriusan untuk mengatasi program sampah kantong plastik tersebut dikarenakan kebijkan ini masih berupa surat edaran dan hanya berbentuk uji coba selama 3 bulan saja. 

Padahal aktivitas Ritel merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari sadar atau tidak, disadari bahwa setiap hari kita terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ritel. Penjelasan atas situasi tersebut dapat diketahui dari pengertian ritel itu sendiri. Secara sederhana ritel adalah aktivitas penjualan produk atau jasa secara langsung tanpa perantara kepada konsumen. Contoh aktivitas ritel tersebut seperti indomaret, alfamart, dan mall pada pasar modern.

A. Proses Formulasi Kebijakan Kantong Belanja Tidak Gratis SE 1230/2016

Dari pihak pemerintah, instansi Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi Jawa Tengah, menurut pendapat ibu Sri Wahyuningsih, SH (seksi tertib niaga) ''kebijakan ini dari pusat jadi kami tidak tahu di provinsi''. dibuatnya Surat Edaran pastinya ada yang melatar belakangi, namun ini sangat disayangkan apabila hanya terimplementasikan hanya surat edaran karena tingkat kekuatan hukum nya lemah. Andai saja pemerintah konsisten terkait penannganan sampah plastik, pasti telah dibuat suatu peraturan baik itu PP, Permen, Inpres. Jadi ini bisa diliat tingkat kekuatan hukum, dan perlu dilihat dahulu dampak disuatu daerahnya, apabila sudah teramati cukup baik artinya pemerintah bisa langsung segera menetapkan tingkat hukumnya.

Sedangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Tri Astuti (seksi pengelolaan sampah dan limbah), ''sebelum terbitnya suatu aturan, pasti ada konsultan publiknya untuk membantu dan melihat keadaan apakah itu menjadi suatu hal yang genting atau tidak, namun itu tadi kordinasi itu tidak ada, kami juga di Dinas kurang mendapatkan sosialisasi yang mereka susun. Ya seharusnya pemerintah gencar dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut sehingga lahir kepedulian masyarakat dalam membantu mengurangi sampah kantong plastik, sehingga nanti masyarakat akan membawa kantong belanja sendiri''.

Dari kedua instansi di Dinas Provinsi terdapat penjelasan diatas terkait formulasi kebijakan kantong plastik yang menekankan tidak sampai pada tahap keseriusan pemerintah dikarenakan hanya lahir sebuah surat edaran yang tingkat hukumnya masih lemah dan juga tahap sosialisasi itu harusnya mengakar kebawah jadi pihak instansi baik itu kepala daerah, gubernur atau bupati sekalipun bisa gencar dalam pengimplementasian peraturan tersebut.

B. Tanggapan Pengusaha Ritel/Kepala Toko (Alfamart dan Indomaret) Terkait Formulasi Kebijakan SE 1230/2016

Dari berbagai kepala toko indomaret dan alfamart yang kami wawancarai meraka mengatakan mereka dirugikan dikarenakan adanya peraturan surat edaran tersebut dikarenakan tidak jelas arah kebijakannya.  mereka juga menyangkan kenapa hanya pengusaha ritel saja yang dikenakan aturan seperti itu, padahal warung makan atau restoran juga menyumbang sampah kantong plastik. 

Akan tetapi kami mendukung dengan program ini, otomatis dengan adanya surat edaran mendorong masyarakat akan sadar bahwa kantong plastik itu adalah sampah yang sulit terurai. namun kedepannya dibuatlah sebuah kebijakan yang jelas arahnya dan jangan hanya indomaret atau alfamart atau minimarket yang dikenakan dan adnya sosialisasi yang jelas. Mengenai harga nominal juga seharusnya apabila pemerintah komitmen, harusnya tarifnya itu jangan 200 rupiah, ya karena 200 rupiah masyarakat menganggap remeh, artinya masyarakat bisa saja membeli plastik dengan harga 200 rupiah tersebut.

C. Respon Masyarakat Kota Semarang Selatan Terkait SE 1230/2016

Tujuan dibuat peraturan surat edaran kantong plastik ini bagus, jadi apabila mau belanja dan memakai kantong plastik harus bayar sesuai nominal yang di terapkan, dengan hal ini mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus biar masyrakat sadar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun