Aksi Forum Honorer Kabupaten Indramayu (FHKI), pada 22/11/2017 lalu, tidak selesai pada pernyataan sikap, tutuntan, bahkan ancaman, juga ramai diperbincangkan di kalangan netizen. Pro dan kontra mengenai aksi inilah yang mengugah penulis untuk memberikan perhatian pada fenomena tersebut. Untuk itu mari sejenak kita mengingat kembali arti Profesi.
Definisi profesi
Profesi berasal dari kata professional, seperti diutarakan oleh Sardiman (2009 : 133) berpendapat secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sciencedan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh : guru, dokter, insinyur, pilot dsb.
Memahami definisi profesi tersebut, maka guru adalah profesi, hal ini di tegaskan oleh undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab 1 pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.Â
Lebih ekplisit dijelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada bab 1 ketemtuan umum pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hak upah atas profesi
Jelas sudah bahwa guru adalah profesi maka seharusnya guru mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan profesionlisasinya sebagai guru. Masih dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 16 menyatakan : Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru  Pasal 51 Ayat (1) menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan "gaji penuh" meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan/atau tunjangan khusus.Artinya bahwa sudah selaknya guru mendapatkan kesejahteraan sesuai undang-undag yang berlaku.
Analisis
Pengakuan atas profesi guru oleh pemerintah diwujudkan dalam penetapan  Hari Guru Nasional (HGN) sebagaimana tertuang dalam Kepres No. 78 Tahun 1994, yaitu setiap tanggal 25 November. Seperti profesi lainnya gurupun sudah memiliki organisasi profesi sebagai wahana dan tempat mengkaji keprofesiannya misalnya PGRI. PGRI lahir bersamaan dengan tahun merdekannya Republik ini. Sudah sepatutnyalah pemerintah mengedepankan dan memuliakan guru sebagai instrumen pembangunan sumberdaya manusia.
Fenomena guru honorer yang menginginkan kejelasan status ke profesiaanya tidak selesai pada regulasi yang menaunginya, namun realisasi para pemangku kebijakan negeri ini. Persoalan kejelasan inilah yang kemudian ingin diwujudkan kedalam setatus PNS dan atau penganggaran mengenai honorarium guru honor, oleh pemerintah. Benar pemerintah menganggarkan 20% APBN untuk pendidikan, akan tetapi impementasinya masih memerlukan keseriusan dan pembenahan di berbagai sektor pendidikan.