Mohon tunggu...
Imam Taufik
Imam Taufik Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Praktisi dan Akademisi di Bidang Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengawasan Bahan Baku Obat, Mencegah Kasus Cemaran Sirup Obat Terulang Kembali: Perlukah UU Pengawasan Obat dan Makanan?

19 Januari 2023   16:26 Diperbarui: 20 Januari 2023   07:21 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlukah UU Pengawasan Obat dan Makanan?

Untuk mengantisipasi hal di atas, BPOM perlu dilibatkan dan diberi kewenangan dalam pengawasan keamanan (safety), kemanfaatan (efficacy) dan mutu (quality) obat dari hulu hingga hilir termasuk dalam importasi bahan baku obat. Demikian juga bahan baku non-lartas perlu diatur regulasi di negeri ini agar dapat kejelasan kewenangan pengawasan chemical grade tidak sampai masuk mencemari rantai pharmaceutical grade.

Adanya kewenangan untuk pengawasan di sisi hilir tanpa kewenangan pegawasan di sisi hulu, mengakibatkan produk akhir bukan saja obat tetapi kemungkinan produk lain seperti kosmetika, obat tradisional dan vaksin dapat tercemari dengan bahan baku yang non-pharmaceutical grade.

Pengawasan Obat dari Hulu ke Hilir

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai perwakilan rakyat di lembaga pemerintahan legislatif, wajib melindungi masyarakat termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa ini. Untuk mencegah kasus GGA-PA kembali menyeruak di negeri ini dan meminta kembali banyak korban, sepertinya DPR perlu bergerak cepat untuk merumuskan regulasi UU pengawasan obat dan makanan.

Sumber: sfda.gov.sa; legislation.gov.au; mfds.go.kr
Sumber: sfda.gov.sa; legislation.gov.au; mfds.go.kr


Sebagai benchmarking dengan negara maju lainnya, Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) Korea Selatan memiliki UU tersendiri untuk pengawasan produk obat dan makanan yaitu UU Functional Health Food Act, Pharmaceutical Affairs Act, Cosmetics Act dan Medical Device Act. Australia dan Selandia Baru melalui lembaga Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) memiliki regulasi UU Food Standard Australia New Zealand 1991. Sementara itu Arab Saudi melalui lembaga Saudi Food and Drug Authority (Saudi-FDA) memiliki regulasi UU Food Act dan UU Food and Drug Authority Act.

Indonesia, sebagai salah satu negara raksasa dan terbesar di kawasan Asia Pasifik dengan penduduk 270 juta, dan diprediksi pada tahun 2045 sebagai negara ekonomi terbesar ke empat di dunia, sangat miris bila BPOM sebagai institusi garda terdepan dalam pengawasan obat dan makanan tidak dibentengi dengan regulasi UU pengawasan obat dan makanan. UU ini diharapkan akan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi BPOM dalam pengawasan keamanan, kemanfaatan serta mutu obat dan makanan dari hulu ke hilir.

Bila hal ini tidak segera dilaksanakan, bisa jadi kasus EG DEG berikutnya dalam versi yang berbeda akan kembali tayang di Indonesia dangan jumlah korban yang lebih banyak. Hal ini tidak kita inginkan bukan? Yuk dukung DPR untuk segera meng-golkan UU Pengawasan Obat dan Makanan bagi republik ini. Save our safe drug and food, save our next generation!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun