Mohon tunggu...
Imam Sholihin
Imam Sholihin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa-Menyewa Tanah dalam Pandangan Islam

21 Desember 2016   22:00 Diperbarui: 21 Desember 2016   22:12 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah.Menurut pengertian hukum islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantinya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan manfaat suatu benda. Dan sewa-menyewa telah ada sebelum masa Rosulullah swt yang sesuai dengan hadits dibawah ini.

عن حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ. فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَ بَأْسَ بِهِ .

Artinya:

Diriwayatkan dari Handolah bin Qois Al Anshori bahwa dia berkata : “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang sewa-menyewa tanah dengan emas dan perak. Maka dia berkata : “Tidak apa-apa. Dahulu para manusia saling menyewakan tanah pada masa sebelum Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan hasil tanah pada bagian yang dekat dengan air dan bendungan dan dengan bagian tertentu dari hasil tanam, sehingga bagian di sini binasa dan di bagian lain selamat, dan bagian ini selamat dan bagian lainnya binasa. Dan manusia tidak melakukan sewa menyewa kecuali dengan model ini. Karena itulah hal ini dilarang. adapun sewa menyewa dengan sesuatu yang jelas diketahui, maka tidak apa-apa”.

Sewa-menyewa merupakan hal yang sudah ada pada masa sebelum Rosulullah swt. Salah satunya sewa-menyewa tanah, sewa-menyewa tanah dalam hukum perjanjian islam dapat dibenarkan baik tanah. Untuk pertanian atau untuk pertapakan bangunan atau kepentingan lainnya. Yang sesusai dengan hadis dibawah ini.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِى الأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِى مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ .


Artnya:

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib dan Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa dia berkata : “Kami menyewakan tanah dengan tanaman yang keluar darinya (maksudnya harga sewa adalah hasil dari tanah tertentu dari tanah yang disewakan) dan dengan bagian yang dialiri air (maksudnya harga sewa adalah hasil dari tanah yang dialiri air). Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melakukan hal itu danbeliau memertahkan kepada kami untuk menyewakananya dengan emas atau perak.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah, swbagai berikut: Untuk apa tanah tersebut digunakan? Apabila tanah digunakan untuk lahan pertanin, maka harus diterangkan, dalam jenis apakah tanaman yang harus ditanan ditanah tersebut. Sebab jenis tanaman yang ditanam akan berpenaruh tehadap jangka wakyu sewa-menyewa. Dengan sendirinya akan berpengaruh pula terhadap jumlah uang sewa.

Keanekaragaman tanaman dapat juga dilakukan asal orang yang menyewakan (pemilik) mengizinkan tanahnya ditanami apa saja yang dikehendaki penyewa namun lazimnya bukan jenis tanaman tua dan keras.

Pejanjian sewa-menyewa merupakan perjanjian yang lazim, masing masing pihak yang terkait dalam perjanjian tidak berhak membatalkan perjanjian karena termasuk perjanjian timbal balik. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya perjanjian sewa-menyewa adalah disebabkan oleh hal-hal:

  • Terjadinya aib pada barabg sewaan,
  • Rusaknya barang sewaan,
  • Rusaknya barang yang diupahkan,
  • Terpenuhinya manfaat yang dilakukan, dan
  • Penganut mazhab hanafi menambahkannya dengan unzur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun