Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak hadiri Pemeriksaan Setempat (PS), Kasus Kriminalisasi Terkait Konflik Lahan Tendean 41 Jakarta. PS tetap dilakukan sekitar setengah dua belas siang, meskipun kehadiran BPN yang sudah dimintakan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi Negeri II Jakarta dalam sidang pekan sebelumnya. Majelis Hakim telah meminta oditur hadirkan BPN dalam Pemeriksaan Setempat kasus Kriminalisasi Lahan di Tendean 41.
Sidang PS yang sangat membutuhkan kehadiran pihak BPN untuk memastikan batas-batas lahan di Tendean 41, tetap dilanjutkan oleh Mejelis Hakim pada Kamis (28/8/2025).Â
Selama PS yang berlangsung sekitar dua jam ini, pihak oditur tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan sesuai sertifikat Hak Pakai Sementara no: 75 tahun 1987 atas nama Departemen Penerangan. Meski sertifikat ini dijadikan dasar kepemilikan lahan. Sebaliknya, pihak terdakwa yang dikriminalisasikan dalam kasus ini, Kolonel inf. (purn.) Eka Yogaswara dapat memperlihatkan batas-batas lahan sesuai girik C 585 dan C 175 yang menjadi dasar kepemilikan ahli waris Bek Musa.
Melihat kenyataan di lapangan, Majelis Hakim tampak ragu untuk menemukan fakta hukum terkait kepemilikan tanah adat yang diklaim PFN. Apalagi, selama PS tersebut, pihak oditur memang tidak banyak bicara tentang dakwaannya.
Selain itu, baik Oditur maupun Majelis Hakim, juga tidak dapat menemukan bangunan yang diklaim sebagai milik PFN di lokasi Tendean 41. Sementara perwakilan PFN yang juga hadir dalam PS itu, terutama Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, sebagai pelapor. Tessa ternyata, juga tidak bisa menunjukkan gedung yang sebelumnya diklaim sebagai milik PFN. Sebaliknya, pihak terdakwa memperlihatkan bangunan milik ahli waris.
PS ini dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara.
Hak Pakai
Dalam sidang  Kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada akhir Juli lalu, Dr Nahrowi SH MH, Ahli Hukum Agraria Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tegas mengatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Sementara, bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.
Nahrowi menjawab pertanyaan penasehat hukum Eka terkait dengan Sertifikat Hak Pakai Sementara. Artinya, sertifikat itu sendiri belum sepenuhnya memenuhi data yuridisnya. Misal tentang lokasi persis lahan, pengukuran dan sebagainya.