Mohon tunggu...
Imam Prasetyo
Imam Prasetyo Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Muslim

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Si Pengancam Jokowi Juga Akan Menerima THR?

25 Mei 2018   10:05 Diperbarui: 25 Mei 2018   10:23 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://pimg.chirpstory.com/3f69aecbfc07452ba7727001ffe407195716b0f1/687474703a2f2f63646e2e6a6974756e6577732e636f6d2f64796e616d69632f7468756d622f323031382f30352f707269612d62657274656c616e6a616e672d646164612d6d656e6768696e612d707265736964656e2d6a6f6b6f77695f64396462396462333737393766323565356436653235663034643931643833625f363330783432305f7468756d622e706e673f773d363330?w=320&t=c

MEDAN, KOMPAS.com ---  Muhammad Farhan Balatif (MFB), remaja 16 tahun yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan  Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam  sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018). Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta  subsider satu bulan kurungan. 

"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo  Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan. 

Siswa SMK itu dihukum karena perbuatannya  menghina Presiden Joko Widodo di akun facebook palsu miliknya. Selain  menghina Jokowi, terdakwa juga menghina institusi Polri yang dipimpin  Jenderal Tito Karnavian.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima  hukuman yang diberikan kepadanya.

Sumber Lainnya di sini.

*****

Bagi penulis, menghina dan mengkritik itu memang beda tipis. Yang bedanya parah itu adalah jika ada yang membuat pernyataan, sebaiknya jangan mengkritik, tapi berilah solusi. Pernyataan ini terlihat pintar, tapi sungguh ini bodoh akut. Apakah memang ada norma jika mengkritik itu terlekat muatan solusi. Soal solusi, itu pun masih pelik. Penulis kasih contoh sederhana, bahkan contoh ini diambil dari pernyataan pejabat negara sekelas Menteri. Jika harga komoditas seperti daging melonjak drastis, ada dua solusi, bahkan tiga. Pertama, tawar dengan berharap adanya penurun harga dari pedagang, kedua adalah ganti daging dengan keong sawah atau yang ketiga, beli sarden kaleng dan comot cacing yang ada didalam produk tersebut.

Bagi penulis menghina adalah, misalnya, Jokowi presiden tergemuk yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena fakta yang ada, Jokowi bahkan mungkin tidak sampai 50 kilogram berat badannya. Pernyataan Jokowi gemuk adalah sebuah anti fakta, ilutif, provokatif dan hinaan yang sarkatis. Lalu bagaimana dengan menyebutkan --misalnya-- Jokowi presiden pembohong? Apakah ini menghina atau fakta? Silahkan telusuri rekaman digital untuk membuktikan apakah Jokowi adalah seorang pembohong atau tidaknya.

Lagi-lagi menjelang pilpres 2019 nanti, kegaduhan demi kegaduhan seakan terproduksi dan terlihat eskalatif. Syukur Tuhan masih memperlihatkan "tanganNya" dalam banyak kejadian. Misalnya saja kejadian terakhir tentang anak keturunan dari sebuah keluarga supertajir yang memposting video yang mengancam akan menembak Jokowi dalam durasi belasan detik. 

Meskipun juru bicara seperti  Kabid Humas Poldra Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang menyebutkan tindakan itu murni bentuk kenakalan, lalu entah kemana argumentasi tersebut hilang saat Muhammad Farhan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ada Aqua?

Menghina atau mengkritik dan mengancam ternyata berbeda nasib di Republik ini. Sepertinya Si Pengancam lebih baik nasibnya. Okelah, besok naikkan level, jangan hanya mengkritik, ancam saja sekalian. Kan begitu nalar publik yang di produksi karena respon aparat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun