Mohon tunggu...
Imam Prasetyo
Imam Prasetyo Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya muslim

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bangkai HTI Diperebutkan Burung-burung Pemakan Bangkai

27 Juli 2017   09:55 Diperbarui: 29 Juli 2017   20:58 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bunyi pasal 22 Ayat (1) UUD 45, Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf c UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

*****

Namun menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan, Profesor Lauddin Marsuni, di Jakarta, Kamis secara akademik dapat dirumuskan kegentingan yang memaksa sebagai berikut pertama adanya situasi bahaya atau situasi genting, kedua adanya situasi bahaya atau genting mengancam keselamatan negara jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkrit. Selanjutnya, ketiga adanya situasi yang sangat mendesak sehingga diperlukan tindakan pembentukan hukum (UU) pemerintah tanpa menunggu mekanisme DPR RI.

Jika merunut perumusan di atas maka dapat diterima bahwa Indonesia saat ini memang dalam keadaan genting dan mendesak karena jumlah hutang negara melebihi 50% APBN yang disahkan. Dan beberapa parpol galau dan parpol gurem yang potensinya yang akan ditinggalkan para konstituen mereka seperti PPP, PKB, Golkar, Hanura, Nasdem dan PDI Perjuangan yang terang-terangan bertolak belakang dengan harapan dan keinginan para pendukung mereka dahulu saat kasus penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Bab kegentingan yang dimaksud adalah upaya mereka menambah pundi-pundi suara pemilih di Pemilu 2019 nanti, seperti inisiasi PPP membuka pintu bagi anggota HTI yang dibubarkan oleh Perppu Keormasan. Jumlah anggota HTI yang bisa menembus belasan juta adalah cara tercepat membengkakan Presidential Threshold di 2019 nanti. Upaya yang cerdas sepertinya.

Lalu mengenai kegentingan hutang negara? Jangan salah, negara belum genting dan bangkrut. Bikin hutang terus Jokowi, tidak akan ada Perppu tentang hal ini.

Situasi yang mendesak tentu saja adalah sebuah suasana pertandingan untuk mengumpulkan suara konstituen sebanyak mungkin. Bisa jadi jika kasus penghinaan tidak terperi dan penodaan agama yang luar biasa tidak terjadi di Kepulauan Seribu kemaren efek dan dampak dari Perppu Keormasan ini akan luar biasa. Jumlah belasan juta suara yang sebelumnya golput bisa diperebutkan partai-partai haus kekuasaan yang kerap menghalalkan segala cara ini. Melalui kaki tangan mereka di pemerintahan para partai kemaruk ini sedianya akan memberikan hadiah terindah kepada Ketua Umum masing-masing partai.

Apa lacur, kasus penghinaan dan penodaan agama yang terjadi malahan menimbulkan dikotomi partai pembela si penista dan partai si penentang penista. Walhasil konstestasi yang telah berakhir (baca: Pilkada DKI Jakarta yang dimenangkan oleh Anies Baswedan) menunjukkan wajah Indonesia sebenarnya. Jumlah partai pecundang dan pragmatis yang besar ternyata tidak sinkron dengan hasil perhitungan suara. Si penista nyungsepdan terperosok dengan jumlah selisih suara yang signifikan.

Tampaknya hal ini sudah di kalkulasi dengan matang oleh para machiavellian tersebut. Mereka menggunakan presidential threshold untuk mengangkangi kekuasaan dan menggunakan kekuasaan mereka untuk mencari remah-remah suara sebagai tangan nyata dari demokratisasi. Suara belasan juta anggota dan simpatisan HTI adalah suara Tuhan bagi mereka. Namun tampaknya hasil kerja serabutan beberapa partai koalisi pemerintah bakalan mendapatkan zonk, kotak kosong belaka

"Wong PPP itu pendukung penista Alquran. Dia juga dukung Perppu, dukung pembubaran HTI. Dari mana mereka berharap dapat dukungan dari anggota HTI?" jelas Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI.

Ismail mengatakan, sikap PPP yang mendukung pembubaran HTI sama saja dengan mendukung kematian HTI. Namun, setelah HTI mati, mereka ingin minta dukungan kepada yang sudah mati. Ismail merasa aneh dengan hal itu. "Tapi setelah mati minta dukungan itukan aneh. Itu hil yang mustahal,"ujar dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun