Mungkin kita jua merasakan hilangnya Marwah guru yang menjadi panutan bagi para peserta didik, seperti yang sering kita dengar selogan yang ditanam sejak dulu "Guru digugu dan ditiru" sosok seperti itu yang diharapkan oleh peserta didik.
Dulu seorang guru mengajar tanpa pamrih bahkan dijadikan sosok "Pahlawan tanpa tanda jasa" tidak mengharapkan apapun, semata hanya ingin mengabdi kepada bangsa dan negara karna ingi mencerdaskan regenerasi bangsa Indonesia.
Tapi sekarang justru sebaliknya HONOR yang menjadi patokan untuk mengajar, menghalalkan cara untuk mendapatkan tingkat jabatan SERTIFIKASI, PNS dan lain sebagainya.
Melihat permasalahan dimuka tentu kita kedepannya tidak mengharapkan itu terjadi, Selaku "AGEN OFCENG" kita harus dapat merubah dan menetralisir itu semua agar tidak ada lagi kesenjangan sumber daya manusia (SDM ).
Agar tidak tercipta guru serperti yang dipaparkan sebelumnya tentunya kita harus mengetahui kewajiban - kewajiban seorang guru
KEWAJIBAN SEORANG GURU
- Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesioanal mempunyai kewajiban untuk:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningakatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika.