Mohon tunggu...
Imam AbdulAziz
Imam AbdulAziz Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peluang Fintech Syariah Seiring Perkembangan Teknologi

22 Desember 2017   16:11 Diperbarui: 22 Desember 2017   18:03 4007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbisnis secara online tidak selalu terpaku pada e-commerce (jual beli online) atau portal berita saja. Ada sebuah industri baru bernama FinancialTechnology atau biasa kita kenal dengan singkatan Fintech. Keberadaan FinTech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaan Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar.

Tren Fintech di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin menggeser sistem pembayaran. Masyarakat mulai familiar dengan transaksi non tunai yang semakin mudah digunakan untuk pembayaran tagihan listrik, air, telepon hingga mengakses produk-produk keuangan uuntuk dimanfaatkan sebagai penunjang e-commerce.

Fintech digadang-gadangkan akan menjadi calon pengganti kuat dari sistem perbankan. Pendiri Bitcoin news service CoinDesk -- Shakil Khan - menggambarkan bahwa system perbankan yang ada sekarang ini sebagai 'very-very old in today's day and age where technology companies are innovating and bringing out new products every six months, bank are running on systems that were built in 1980s and 1990s' Sehingga persaingan teknologi di lembaga keuangan khususnya perbnkan semakin berat dirasakan.

Fintech sangat potensial untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Apalagi, layanan Fintech kini sudah banyak diterapkan dalam industri keuangan syariah di berbagai negara. Ibarat lomba lari, inilah waktunya Islamic Finance untuk memulai di garis start yang sama.

Jika dilihat dari segi pandang Islam dalam kaidah fiqih mu'amalah, Segala kegiatan transaksi dibidang mu'amalah masih terus bisa berinovasi selama belum ada dalil yang mengharamkannya, disisi lain perlu diperhatikan bahwa inovasi tersebut lebih mengandung maslhat,  tidak merugikan orang lain dan tidak mengandung maisir, gharar dan riba.

Pada hakikatnya, Islam tidak menghendaki kesusahan kepada umatnya, justru Islam selalu menghendaki kemudahan. Sebagaimana firman Allah yang tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

"...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.."

Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, sesuai dengan potongan ayat di atas, teknologi finansial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam selama hal tersebut mengandung kemaslahatan umat. Apalagi Indonesia memiliki ponetsi besar dalam kemajuan Fintech syariah yang dilirik dunia karena mayoritas penduduk muslimnya. tinggal bagaimana FinTech dikelola hingga menjadi alat yang bersih dari Maisir, Gharar dan Riba tentunya dengan melibatkan Dewan Syariah dalam operasionalnya.

Lalu Bagaimana fintech di Indonesia ?

Pada tahun 2015 yang lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan sebuah model bisnis baru bernama transportasi online yang dipimpin oleh GO-JEK, Grab, Uber dan banyak jasa online lainnya. Lebih dari itu, pada tahun 2016 kembali muncul sebuah bisnis startup baru yang tiba-tiba menjadi cukup populer, yaitu financial technology. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pendanaan yang diterima oleh para startup fintech. Data di Indonesia bahkan menunjukkan kalau fintech merupakan sektor bisnis dengan jumlah investasi terbanyak kedua di Indonesia pada tahun 2016 yang lalu, setelah e-commerce.

Fenomena ini bahkan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang kemudian mengambil langkah-langkah penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis fintech ini. Menurut Bank Indonesia, saat ini telah ada sekitar 142 perusahaan fintechlokal yang beroperasi di Indonesia. Mereka terbagi ke dalam empat kategori, yaitu Market Provisioning seperti CekAja dan Cermati; Deposit, Lending, and Capital Rising seperti UangTeman dan Investree; Investment and Risk Management seperti Bareksa dan Stockbit; serta Payment, Clearing, and Settlement seperti Midtrans dan Doku. Kategori keempat, yaitu Payment, Clearing, and Settlement, merupakan kategori yang paling ramai karena diisi oleh sekitar delapan puluh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun